• Rabu, 27 September 2023

Kasus Ijazah Palsu, Nurhayati Minta Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan

- Selasa, 6 Juni 2023 | 20:59 WIB
Kuasa Hukum MS, Nurhayati (Dominikus NTT Express)
Kuasa Hukum MS, Nurhayati (Dominikus NTT Express)

LEMBATA, NTT EXPRESS - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan Kepala Desa Babokerong, MS telah memasuki tahapan pembacaan pledoi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh bulan penjara.

Pledoi MS dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa MS yaitu Nurhayati Kasman di Pengadilan Negeri Lembata, NTT pada Senin, 05 Juni 2023.

Usai membacakan Pledoi, Nurhayati mengatakan, ia berharap pengadilan dapat memutuskan lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Juga: Soal Peluang Kaesang Putra Bungsu Jokowi Maju Wali Kota Depok, Puan Maharani: Beliau Berminat Gak?

Nurhayati mengungkapkan tiga alasan yang menjadi pertimbangan dalam pledoi agar hukuman MS dapat diputuskan lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Pertama, MS selama persidangan selalu sopan. Kedua, MS selalu kooperatif dalam persidangan dan ketiga, MS merupakan tulang punggung keluarga.

"Kita berharap MS dapat dihukum lebih ringan karena tiga alasan yang tadi saya bilang," harap Nurhayati.

Baca Juga: PDIP dan Parpol pengusung Belum Mengerucutkan Nama Cawapres, Ganjar Minta Semua Pihak Bersabar

Nurhayati menjelaskan, MS dalam kasus ini disangkakan pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

MS menggunakan ijazah yang tidak tidak diketahui palsu. Sebab, berdasarkan fakta sidang, MS baru mengetahui kalau ijazahnya palsu setelah diperiksa di Polres Lembata.

Dalam kasus ini, MS tidak punya niat untuk melakukan tindak pidana. Dalam persidangan, MS mengatakan tidak ada orang yang ingin punya ijazah palsu. 

Baca Juga: 6000-an Masyarakat NTT belum Terakomodir Dalam JKN-KIS, Ombudsman Minta Dukungan Pemerintah Daerah

"Saya tidak merasa bersalah dalam kasus ini tapi saya sangat menyesal dengan apa yang dilakukan VO karena istrinya terpaksa harus menjadi tulang punggung keluarga," ungkap Nurhayati mengutip MS dalam persidangan.

"Dia yakin sekali kalau ijazah itu asli. Bahkan penyidik memberitahu ijazah palsu juga dia tidak percaya. Karena Saat dia minta legalisir, ada legalisirnya dari lembaga Ristek Nusantara," jelas Nurhayati.

Halaman:

Editor: Dominikus Karangora

Sumber: Dominikus Karangora

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemprov NTT Telah Memiliki 174 Desa Kelurahan Sadar Hukum

Selasa, 26 September 2023 | 06:55 WIB
X