• Rabu, 27 September 2023

Selesaikan Masalah Ketenagakerjaan, Disnaker Sikka Hadapi Banyak Kendala

- Selasa, 6 Juni 2023 | 14:19 WIB
Kepala Disnaker Sikka, Valerianus Samador (Roswita Irma Susanti)
Kepala Disnaker Sikka, Valerianus Samador (Roswita Irma Susanti)

SIKKA, NTT EXPRESS - Penanganan masalah hubungan industrial di Kabupaten Sikka, bukan hal yang mudah. Disnakertrans setempat sering kali mengalami banyak kendala.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sikka Valerianus Samador menyebut banyak perusahaan pemberi kerja yang mangkir saat dipanggil untuk proses mediasi.

"Banyak persoalan perselisihan hubungan industrial, namun pihak pemberi kerja justeru tidak kooperatif, bahkan kita panggil sampai 3 kali tetap tidak hadir," ungkap dia ketika ditemui media ini, Selasa, 6 Juni 2023.

Baca Juga: Bandel Tak Urus Clearence In Tuai Sorotan, BOPLBF Berdalil: Kapal Bukan Untuk Kegiatan Niaga

Menghadapi kendala tersebut, kata dia, Disnaker Sikka mengonsultasikan hal tersebut dengan Disnaker Provinsi NTT untuk mendapatkan solusi. 

"Kami sepakat, apabila perusahaan tidak hadir ketika kita panggil sebanyak tiga kali untuk mediasi. Kita akan membuat rekomendasi ke provinsi untuk selanjutnya Kepala Disnaker Provinsi menugaskan pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan turun langsung dan menindaklanjuti," ujar dia.

Valerianus Samador menjelaskan kewenangan untuk memeriksa lebih lanjut perusahaan yang bermasalah dimiliki pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan yakni di Disnaker Provinsi NTT.

Baca Juga: NTT Darurat Perdagangan Orang, Ini 6 Imbauan Kapolres Lembata Vivick Tjangkung untuk Masyarakat

"Disnaker Provinsi NTT memiliki pejabat fungsional mediator dan pejabat fungsional pengawas, sementara kita di Kabupaten Sikka hanya memiliki pejabat fungsional mediator," ujar dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dari provinsi, maka Disnaker Provinsi berwenang memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan.

"Pengawas ketenagakerjaan memiliki wewenang untuk memberikan sanksi seperti penutupan sementara izin usaha sampai pencabutan izin usaha," tuturnya.

Baca Juga: Tindaklanjuti Instruksi Kapolda NTT, Kapolres Vivick Tjangkung Siap Cegah Praktik TPPO di Lembata

Kendati demikian, dia menerangkan, langkah pertama yang harus dilakukan Disnaker Sikka yakni melakukan mediasi terlebih dahulu, sehingga dia tak menutup diri berkomunikasi di luar mekanisme formal.

"Di luar mekanisme resmi, kami coba komunikasi informal dengan menelpon pihak pemberi kerja dan berbicara secara persuasif," terang dia.

Halaman:

Editor: Hali Goran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemprov NTT Telah Memiliki 174 Desa Kelurahan Sadar Hukum

Selasa, 26 September 2023 | 06:55 WIB
X