NTT EXPRESS- Polemik penolakan Timnas Israel ikut bertanding di ajang Piala Dunia U-20 masih menjadi pembicaraan publik saat ini.
Bahkan di media sosial, tersebar flayer yang isinya adalah partai politik, ormas dan pejabat yang menolak kehadiran Timnas Israel.
Penolakan beberapa elemen ini dianggap sebagai penyebab utama atas pembatalan drawing Piala Dunia U-20 pembagian fase grup yang sedianya akan digelar pada 31 Maret 2023 di Bali.
Bahkan, Indonesia terancam mendapatkan sanksi dari Federasi Sepak Bola Internasional atau Federation Internationale de Football Association (FIFA).
Namun, yang menjadi pertanyaannya adalah, mengapa sejumlah partai politik, ormas dan pejabat tersebut berani melakukan penolakan terhadap Timnas Israel ?
Sampai saat ini, banyak yang belum tahu bahwa Indonesia memiliki aturan khusus yang mengatur hal-hal yang dilarang dilakukan oleh Israel di Indonesia.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri, Retno L. P. Marsudi dan diundangkan pada tanggal 14 Februari 2019 .
Dalam peraturan ini, BAB X merupakan bab yang mengatur tentang "Hal Khusus" terkait hubungan Indonesia dengan Israel.
Pada bagian B, Indonesia menegaskan, sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel.
Indonesia pun menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina serta menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.
Peraturan ini pun menegaskan, perlu ada perhatian khusus pada enam poin yang diatur dalam pasal 151. Sebab, aturan ini masih ada dan berlaku sampai saat ini.
Enam poin yang dimaksud adalah, Pertama, Indonesia menegaskan bahwa pemerintah setiap tingkatan tidak memiliki hubungan resmi dengan Israel sehingga dalam urusan surat-menyurat sekalipun, tidak menggunakan kop resmi.
Kedua, Indonesia tidak akan menerima delegasi Israel secara resmi dan penerimaan tidak dilakukan di tempat yang resmi pula.
Ketiga, Israel tidak diizinkan untuk mengibarkan atau menggunakan bendera, lambang dan atribut lainnya di wilayah Republik Indonesia. Selain itu Israel juga dilarang mengumandangkan lagu kebangsaannya.
Keempat, kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel sebagai sebuah negara. Kelima, kunjungan warga negara Israel hanya dapat menggunakan paspor biasa.
Keenam, pemberian visa terhadap warga negara Israel dilakukan oleh kementerian Hukum dan HAM melalui Kedutaan Besar Indonesia di Singapura dan Thailand dalam bentuk Affidavit (fasilitas keimigrasiaan).
Tak Akan Punya Hubungan Diplomatik
Penolakan terhadap Timnas Israel merupakan bagian kecil dari buntut panjang hubungan Indonesia dan Israel. Israel dianggap telah menjajah Palestina selama bertahun-tahun.
Senin 27 Maret 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, Indonesia tidak akan memiliki hubungan diplomatik dengan Israel hingga Palestina menjadi negara merdeka.
"Prinsipnya Indonesia itu tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel dan tidak akan pernah melakukan hubungan diplomatik dengan Israel selama Palestina belum merdeka", ungkap Mahfud di halaman depan Istana Presiden.
Menurutnya, hal ini merupakan pernyataan Presiden RI pertama yaitu Soekarno di PBB. Saat itu Soekarno gencar melawan imperialisme. Bagi Soekarno, Israel merupakan imperialis. (***)
Penulis: Dominikus Karangora
Artikel Terkait
BRI Maumere Pastikan Gaji PPS di Sikka Sudah Bisa Dicairkan
Jelang Paskah dan Idul Fitri, Bulog Maumere Pastikan Stok Beras Cukup
Gawat, Generator Mawarani Raib, Sekretaris Partai Garuda Kecam Kinerja Manajemen
Kabar Gembira untuk PPS Sikka, Honor Dua Bulan Dicairkan
Kondisi Bumi Mengkhawatirkan, BMKG Ajak Masyarakat Tahan Laju Perubahan Iklim dengan Cara Ini