KUPANG, NTT EXPRESS.COM- Anggota Komisi IX DPR RI Ratu Ngadu Bonu Wulla meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk segera membentuk rancangan peraturan daerah (perda) tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) guna mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang marak terjadi di provinsi itu
"Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan daerah pemasok tenaga kerja ilegal ke luar negeri yang cukup banyak maka guna mengatasi hal itu sudah saatnya Pemerintah NTT memiliki perda yang melindungi pekerja migran agar tidak terjebak dalam kasus TPPO seperti terjadi selama ini," kata Anggota Komisi IX DPR RI Ratu Ngadu Bonu Wulla dalam acara pengukuhan komunitas relawan "Kawan PMI" NTT di Kupang, Selasa 19 September 2023.
Menurut dia, berbagai modus dilakukan para jaringan yang merekrut tenaga kerja ilegal begitu beragam, sehingga berbagai upaya pemerintah harus terus dilakukan, termasuk melalui penegakan hukum.
Baca Juga: Cegah Kasus TPPO di NTT, BP2MI Bentuk Komunitas Kawan PMI
Salah satu yang perlu dilakukan, kata dia, membuat peraturan daerah tentang perlindungan PMI, sehingga para pencari kerja benar-benar terlindungi dari jeratan para cukong yang ingin mengambil keuntungan dari tenaga kerja yang direkrut secara ilegal.
Baca Juga: Besok, Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake Kaji Ulang Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 05.30
Dia mengatakan, kebijakan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk membentuk komunitas Kawan PMI merupakan suatu langkah strategis dalam mengatasi kasus TPPO yang terjadi di NTT.
Baca Juga: Oknum Security Bank BRI Unit Waiwadan Flotim Diduga Bobol ATM, Uang Nasabah Rp 130 Juta Raib
Menurut dia, kasus tindak pidana perdagangan orang merupakan persoalan serius dihadapi pemerintah di NTT karena selama lima tahun terakhir sesuai data yang diperoleh dari Ombudsman NTT terdapat sekitar 650 orang PMI asal NTT dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.
Baca Juga: Dendam Politik dan Pengkhianatan Cinta Jadi Motif Suami Bunuh Istri di NTT
Dia mengatakan beberapa provinsi di Indonesia telah memiliki perda tentang perlindungan PMI, seperti Provinsi Jawa Barat, Provinsi Bali dan Provinsi Jawa Timur.
"Kami berharap NTT juga segera memiliki perda perlindungan PMI, sehingga tidak ada lagi warga NTT yang menjadi korban perdagangan orang," kata Ratu Ngadu Bonu Wulla.
Baca Juga: Sebanyak 1.226 Warga Warga NTT Tercatat Menjadi Tenaga Kerja Legal di Luar Negeri
Artikel Terkait
Miris! PMI Asal Flotim NTT Kembali Meninggal di Malaysia, Jenazahnya Dipulangkan ke Kampung Halaman
Hendak ke Kalimantan, 23 PMI Ilegal Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau Kupang
60 PMI Meninggal Dunia, Flotim Tempati Urutan Kedua Korban Perdagangan Orang Terbanyak di NTT
Satu Lagi Jenazah PMI Korban TPPO Asal Solor Barat Flores Timur, Tiba Bandara Frans Seda Maumere, NTT
TERUNGKAP! Ini Pengakuan Korban TPPO Suka Rela Jual Ginjal ke Sindikat Internasional
Polda NTT Meminta Masyarakat Waspadai Berbagai Modus TPPO
TPPO Menjadi Masalah Serius yang Akan Dibahas di AMMTC Ke-17 Labuan Bajo NTT
Cegah Kasus TPPO di NTT, BP2MI Bentuk Komunitas Kawan PMI