• Rabu, 27 September 2023

Sebanyak 1.226 Warga Warga NTT Tercatat Menjadi Tenaga Kerja Legal di Luar Negeri

- Selasa, 19 September 2023 | 19:50 WIB
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani (kiri) menyerahkan penghargaan kepada suster Lourentina yang sangat peduli terhadap persoalan perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur. (ANTARA/Benny Jahang)
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani (kiri) menyerahkan penghargaan kepada suster Lourentina yang sangat peduli terhadap persoalan perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur. (ANTARA/Benny Jahang)

 

LEMBATA, NTT EXPRESS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat 1.226 orang pekerja asal provinsi berbasis kepulauan ini telah bekerja di berbagai sektor usaha di luar negeri secara legal atau melalui jalur resmi.

Dalam pengukuhan komunitas relawan "Kawan PMI" NTT di Kupang, Selasa, Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia Kalake mengatakan penempatan 1.226 pekerja itu dilakukan melalui prosedur yang resmi.

Ayodhia Kalake mengapresiasi terhadap BP2MI yang terus berinovasi dalam mencari solusi guna mengatasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi NTT dengan membentuk "Kawan PMI" yang bisa bersinergi dengan pemerintah dalam mengatasi kasus TPPO.

Baca Juga: Oknum Security Bank BRI Unit Waiwadan Flotim Diduga Bobol ATM, Uang Nasabah Rp 130 Juta Raib

Ia mengatakan Provinsi NTT merupakan salah satu daerah yang menjadi daerah pemasok tenaga kerja ke luar negeri yang sangat besar, karena berbagai faktor sehingga banyak warga ingin bekerja ke luar negeri.

"Berbagai faktor itu seperti tingkat kemiskinan, pendidikan yang masih rendah, kesempatan kerja yang masih terbatas, serta adanya iming-iming gaji yang tinggi dengan kurs mata uang asing," katanya.

Baca Juga: Ini Pentingnya Membaca Informasi Kemasan Produk, Sudah Anda Terapkan?.

Sesuai data yang dimiliki Pemerintah NTT dalam tiga tahun terakhir terdapat 1.226 PMI asal NTT yang telah diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.

"Jumlah ini belum termasuk dengan tenaga kerja yang berangkat secara ilegal untuk bekerja di luar negeri dengan jumlah yang cukup banyak," kata Ayodhia Kalake.

Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening, Pemkab Lembata Bayarkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan ASN

Ayodhia Kalake menambahkan dalam tiga tahun terakhir jumlah calon tenaga kerja non prosedural dari NTT yang berhasil dicegah untuk berangkat ke luar negeri dan dikembalikan ke daerah asalnya mencapai 350 orang.

"Selain itu juga dalam tiga tahun terakhir terdapat 335 orang tenaga kerja yang dipulangkan ke Provinsi NTT dalam kondisi meninggal dunia dan terbanyak merupakan tenaga kerja non prosedural," tegas Ayodhia Kalake.

Baca Juga: Kasatlantas Polres Sikka Dicopot Gegara Kasus Cabul

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemprov NTT Telah Memiliki 174 Desa Kelurahan Sadar Hukum

Selasa, 26 September 2023 | 06:55 WIB
X