LARANTUKA-NTT EXPRESS-DPRD Flores Timur (Flotim) telah mengantongi tiga nama calon penjabat bupati Flotim yang akan menggantikan, Doris Alexander Rihi yang akan berakhir masa jabatannya pada 22 Mei mendatang.
Usulan tiga nama itu menyusul surat Kemendagri tertanggal 27 Maret 2023 yang salah satu pointnya meminta DPRD melalui Ketua DPRD segera mengusulkan tiga nama sebelum tanggal 6 April 2023.
Informasi yang dihimpun NTT EXPRESS, dalam rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi, Kamis 30 April 2023, DPRD telah mengantongi tiga nama yang akan diantar langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: DPRD Flotim Usul 3 Nama Ganti Doris Rihi: Rofin Kopong: Fenomena Kegalauan Politik, Langgar Tatib?
Tiga nama itu diantaranya, Rufus Koda Teluma yang menjabat Kepala BKD Flotim, Alfi Kaha Kadis PMD dan John Kopong yang saat ini menjabat Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Flotim.
Secara regulasi, Doris Rihi masih bisa menjabat hingga usai Pilkada 2024 nanti. Namun sayangnya, nama Doris Rihi tidak masuk dalam tiga nama yang diusulkan DPRD Flotim.
Ketua DPRD Flotim, Robertus Robertus Kereta yang dikonfirmasi, Sabtu 1 April 2023, mengaku DPRD telah menetapkan tiga nama yang nantinya akan diusulkan sebagai calon penjabat bupati Flotim.
Ia mengatakan, nama Doris Rihi tidak masuk dalam usulan karena mayoritas fraksi di DPRD menolak. Meski demikian, ia enggan menyebutkan nama fraksi pro kontra itu.
"Mayoritas fraksi menolak, sehingga tidak diusulkan. Dari enam fraksi, empat menolak dan hanya dua yang setuju. Soal nama fraksi, saya tidak usah sebutkan," katanya.
Baca Juga: DPRD Flotim Belum Proses Kasus Ketua Fraksi Golkar yang Diduga Unggah Foto Porno, Ini Alasannya
Hingga kini, Robert masih enggan buka-bukaan soal tiga nama itu. Ia berjanji akan mempublikasikan hal itu setelah surat usulan sudah di meja Mendagri, Tito Karnavian.
"Intinya tiga putera daerah dari tiga daratan (daratan Flotim, Adonara dan Solor)," katanya.
Saat disinggung ketiga nama itu, Robert pun tak menampik.
"Persis yang diprediksi publik. Ya, ada Alfi Kaha dan Rufus Koda Teluma. Soal Jon Kopong, hemm mungkin juga, tapi nanti dulu," katanya.
Ia juga tidak mempersoalkan jika Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat diberikan ruang yang sama mengusulkan nama Penjabat Bupati Flotim sesuai surat Kemendagri.
"Saya tidak mengklaim bahwa usulan DPRD itu menjadi tunggal. Tetapi jika antara pimpinan DPRD dan gubernur diberikan wewenang untuk mengusulkan sementara, ya lakukan saja sesuai inatruksi, karena yang berhak memutuskan adalah Kemendagri," tandasnya. (nex/01/ok)
Artikel Terkait
Waspada! WHO Ingatkan Bahaya Virus Marburg, Kenali Dampaknya bagi Kesehatan
Apa itu Virus Marburg yang Disebut Mematikan oleh Kementerian Kesehatan
Perkara Korupsi Dana Covid-19, Mantan Sekda Flotim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Sambil Buka Puasa Bersama, DPD PAN Lembata Mantapkan Konsolidasi Internal Menuju Pemilu 2024
Target Fraksi Murni, PAN Lembata Ajak Kader dan Bacaleg Hindari Politik Uang