LARANTUKA-NTT EXPRESS-DPRD Flores Timur (Flotim) telah mengantongi tiga nama calon penjabat bupati Flotim yang akan menggantikan, Doris Alexander Rihi yang akan berakhir masa jabatannya pada 22 Mei mendatang.
Usulan tiga nama itu menyusul surat Kemendagri tertanggal 27 Maret 2023 yang salah satu pointnya meminta DPRD melalui Ketua DPRD segera mengusulkan tiga nama sebelum tanggal 6 April 2023.
Secara regulasi, Doris Rihi masih bisa menjabat hingga usai Pilkada 2024 nanti. Namun sayangnya, nama Doris Rihi tidak masuk dalam tiga nama yang diusulkan DPRD Flotim.
Hal ini pun disoroti salah satu tokoh pemuda Flotim, Rofin Kopong. Ia mempertanyakan wewenang lembaga DPRD dan pemahaman DPRD tentang surat Kemendagri.
"Mengapa ke 30 ADPRD Flotim merasah dan berpikir cukup dengan memahami surat Sekjen Kementerian Dalam Negeri sebagai instruksi untuk menggelar sidang dalam rangka mengusulkan nama-nama calon penjabat bupati tanpa berpikir tentang ada tidaknya wewenang yang melekat pada lembaga DPRD, baik itu bersifat atributif, delegatif dan mandatory?"
"Yang namanya lembaga negara/pejabat negara kalau mengambil langkah tanpa memastikan adanya dasar kewenangan. Ini artinya sedang terjadi semacam ada Fenomena kegalauan politik yang dipicu oleh ketiadaan filter intelektual dan emosional," ujar Rofin, Sabtu 1 April 2023.
Menurut dia, kerja-kerja kelembagaan DPRD seharusnya berada dalam skema tata peraturan DPRD tentang tata tertib (Tatib) DPRD yang mengatur ruang gerak dan mekanisme kerja kelembagaan yang harus dipatuhi.
Jika tidak, hasil kerja tidak patut diterima secara hukum karena tidak sesuai dengan tatib dan dapat disinyalir ke- 30 ADPRD telah secara sah melakukan pelanggaran kode etik.
"Ketika DPRD Flotim sudah menggelar semacam sidang atau rapat internal untuk membahas agenda usulan, kira-kira rapat itu berdasarkan tatib DPRD dengan nama apa? Lantas hasil rapat dimaksud kemudian keluarannya dalam bentuk keputusan DPRD atau keputusan pimpinan DPRD, atau apa?
"Bagaimana bisa, untuk sebuah kepentingan lewotanah dalam satu tahun ke depan, DPRD dalam sesaat saja memikirkan siapa-siapa yang akan diusulkan untuk menjadi calon Penjabat Bupati Flores Timur," kritik Rofin.
Dalam proses pengusulan, kata dia, DPRD seharusnya menggunakan sebuah mekanisme atau metodelogi sebagai instrumen untuk mendapatkan kualifikasi dan kapasitas seorang figur yang akan diusulkan.
Legal Standing
Ia mengatakan, surat Kemendagri yang ditandatangani oleh Sekreraris Jendral atas nama Mendagri Nomor : 100.2.1.3/1773/SJ perihal usulan nama calon Penjabat Bupati Flores Timur, menggunakan dasar hukum ketentuan Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Nupati dan Wali Kota menjadi UU.
Jika dicermati secara baik, pada ketentuan itu, tidak ditemukan adanya hubungan hukum pelibatan DPRD/ Ketua DPRD dalam kaitan dengan mekanisme pengusulan nama calon penjabat bupati untuk mengisi kekosongan jabatan.
Dalam ketentuan ini juga, tidak ditemukan amanat kepada lembaga / Ketua DPRD untuk mengambil tindakan mengusulkan nama-nama calon penjabat bupati sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri melalui surat tersebut.
"Selain UU Nomor 10 Tahun 2016, kita belum memiliki perangkat hukum yang mengatur mekanisme pengangkatan Penjabat Bupati/ Wali Kota dengan melibatkan lembaga DPRD/ Ketua DPRD dalam hal mengusulkan nama calon," katanya.
Ia mengatakan, Ketua DPRD Flores Timur seharusnya berpikir panjang merespon surat Mendagri, karena arahan Mendagri merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari pemenuhan syarat formil bagi lahirnya sebuah keputusan Tata Usaha Negara (TUN).
Sebuah keputusan TUN tidak cacat yuridis manakala terpenuhi syarat formil dan materil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kasus Oknum DPRD Flotim Unggah Foto Porno, PMKRI Tantang Yosep Sani Bethan Buktikan ke Publik
"Pertanyaannya, jika usulan nama calon penjabat bupati oleh lembaga / Ketua DPRD yang tidak memiliki kewenangan hukum, apakah kemudian keputusan Mendagri mengangkat penjabat bupati nantinya dapat dikatakan tidak cacat yuridis karena telah memenuhi syarat formil dan materil? Dan, atau dapat dikatakan tidak cacat prosedural dan substansial? Ada baiknya sebelum mengambil langkah, lakukan dulu konsultasi ke Kemendagri," tutupnya. (nex/01/ok)
Artikel Terkait
Waspada! WHO Ingatkan Bahaya Virus Marburg, Kenali Dampaknya bagi Kesehatan
Apa itu Virus Marburg yang Disebut Mematikan oleh Kementerian Kesehatan
Pelaku Teror Panah di Sikka NTT Belum Terungkap, Polisi Lakukan Patroli
Perkara Korupsi Dana Covid-19, Mantan Sekda Flotim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta