• Rabu, 27 September 2023

Pedo Maran Ikut Seleksi Sekda Flotim, DPRD Pertanyakan SK Pemberhentian

- Selasa, 19 September 2023 | 00:03 WIB
Anggota DPRD Flotim Fraksi PKB Muhammad Mahlin (Dok Pribadi/NTTEXPRES)
Anggota DPRD Flotim Fraksi PKB Muhammad Mahlin (Dok Pribadi/NTTEXPRES)

FLORES TIMUR - NTTEXPRES - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Flores Timur, Fraksi PKB Muhammad Mahlin menyoroti keikut sertaan Petrus Pedo Maran sebagai salah satu calon Sekertaris Daerah Kabupaten Flotim.

Menurutnya, Petrus Pedo Maran yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Sekda Flotim diangkat berdasarkan SK dari Kemendagri, sehingga pemberhentian dari jabatannyapun harus resmi melalui Kemendagri.

"Apakah Pak Penjabat Sekda saat ini Petrus Pedo Maran sudah memenuhi persyaratan administrasi dan prosedur baku yang berlaku selama ini?, karena beliau diangkat menjadi penjabat sekda berdasarkan SK Mendagri, maka seharusnya sebelum mendaftar, yang bersangkutan juga harus sudah mengantongi SK pemberhentian dari Kemendagri," kata Mahlin. Selasa (19/09/2023).

Baca Juga: DPRD Flotim Soroti Anggaran dan Status Pedo Maran di Seleksi Terbuka Sekda

Mahlin menambahkan, sangat tidak dibenarkan jika Pedo Maran hanya membuat surat permohonan kepada Penjabat Bupati untuk mengikuti seleksi Sekda, karena jabatannya sebelumnya sebagai Pj Sekda bukan diangkat melalui Sk Bupati yang masa jabatannya hanya 3 bulan.

Sekertaris Fraksi PKB Flotim itu juga mempertayakan siapa PLH Sekda Flotim saat ini pasca Petrus Pedo Maran resmi mendaftar sebagai salah satu peserta seleksi jabatan Sekda Flotim.

"Jika penjabat Sekda sudah mendaftarkan diri sesuai jadwal tanggal 12-16 September 2023 kemarin, maka siapakah PLH Sekda Flotim saat ini," tanya Mahlin.

Baca Juga: 30 Pelabuhan di NTT Belum Beroperasi, Begini Kata Penjabat Gubernur

Ia menambahkan, setelah Pedo Maran mengundurkan diri untuk mengikuti seleksi terbuka Sekda Flotim maka Pj Bupati Doris Alexander Rihi seharusnya sudah mengangkat seorang PLH Sekda untuk menjalankan roda pemerintahan sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan.

"Kita bisa saja menduga, Jangan - jangan sampai saat ini, belum ada PLH Sekda. Karena penjabat Sekda yang lama yaitu Petrus Pedo Maran belum mendapat SK pemberhentian dari Kemendagri," ujarnya.

Oleh karena itu Mahlin meminta agar Kepala BKPSDM Kabupaten Flores Timur untuk mentaati seluruh proses administrasi pendaftaftaran calon peserta seleksi secara benar dan transparan.

Baca Juga: Penjabat Gubernur NTT Komitmen Tekan Angka Inflasi

"Semoga panitia seleksi jabatan tinggi pimpinan pratama Sekda Flotim di Kupang bisa mencermati seluruh dokumen persyaratan para pelamar secara teliti dan sesuai regulasi yang berlaku sehingga terjadi pelanggaran aturan dalam penentuan sekda Flotim," pintanya.***(ell).

Editor: Kopong Bunga Lamawuran

Sumber: Elton Nggiri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

22 Bacaleg di Sikka Gugur, 478 Masuk Calon Sementara

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 13:39 WIB
X