FLORES TIMUR-NTT EXPRESS- DPRD Flores Timur angkat bicara terkait pengumuman panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama
No.BKPSDM.823/02/Pansel/2023 tanggal 11 September 2023 tentang seleksi terbuka pengisian jabatan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur.
Sekertaris Fraksi PKB DPRD Flotim, Muhammad Mahlin mengatakan, pengumuman seleksi dimulai sejak tanggal 11-14 September 2023, sedangkan pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran tanggal 12-16 September 2023. Padahal, kata dia, surat keputusan gubernur terkait hasil konsultasi DPRD dan pemerintah kabupaten Flotim tentang perubahan APBD tahun 2023 sampai saat ini belum diterima.
"Pertanyaannya, darimana sumber dana yang digunakan untuk seleksi jabatan sekda Flotim? Jika menggunakan dana yang dianggarkan pada APBD perubahan tahun 2023 yang belum ada SK Gubernur, apakah dibolehkan? Jika dibolehkan maka mestinya seluruh OPD sudah bisa menggunakannya sebagaimana panitia seleksi jabatan sekda ini," ujarnya, Senin 18 September 2023.
Ia mempertanyakan posisi Penjabat Sekda Flotim, Petrus Pedo Maran yang turut mendaftarkan diri sebagai salah satu calon.
Menurut dia, karena Penjabat Sekda saat ini diangkat berdasarkan SK Mendagri, maka seyogyanya sebelum mendaftar, yang bersangkutan sudah mengantongi SK pemberhentian dari Kemendagri.
"Apakah sudah memenuhi persyaratan administrasi dan prosedur baku yang berlaku selama ini? Tidak hanya dengan permohonan ke penjabat bupati untuk mengikuti seleksi Sekda, karena Penjabat Sekda saat ini bukan diangkat melalui Sk Bupati yang tenggang waktunya hanya tiga bulan," katanya.
Baca Juga: DPRD Flotim Usul 3 Nama Ganti Doris Rihi: Rofin Kopong: Fenomena Kegalauan Politik, Langgar Tatib?
Ia mengatakan, sebelum Penjabat Sekda mendaftar, mestinya penjabat bupati sudah mengangkat seorang PLH Sekda untuk menjalankan roda pemerintahan sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan.
"Jika penjabat Sekda sudah mendaftarkan diri sesuai jadwal tanggal 12-16 September 2023 kemarin, maka siapakah PLH Sekda Flotim saat ini? Jangan-jangan sampai saat ini, belum ada PLH Sekda, karena penjabat Sekda belum mendapat SK pemberhentian dari Kemendagri," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Oknum DPRD Flotim Unggah Foto Porno, PMKRI Tantang Yosep Sani Bethan Buktikan ke Publik
Ia meminta Kepala BKPSDM Kabupaten Flores Timur agar mentaati seluruh proses administrasi secara benar dan transparan.
Ia juga berharap panitia seleksi jabatan tinggi pimpinan pratama sekretaris daerah Flores Timur di Kupang bisa mencermati seluruh dokumen persyaratan para pelamar secara teliti dan benar sesuai regulasi yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran aturan dalam penentuan sekda Flotim.
"Penjabat sekda yang mengikuti seleksi tidak hanya mengajukan permohonan ke penjabat bupati untuk mengikuti seleksi karena yang bersangkutan diangkat bukan dengan SK penjabat bupati melainkan SK Mendagri, sehingga jabatannya memakan waktu lebih dari setahun ini," tandasnya.***
Artikel Terkait
Kronologi Pencabulan yang Diduga Dilakukan Kasat Lantas Polres Sikka, Sempat Cium 2 Kali
Pj Bupati Lembata Ingatkan ASN Tingkatkan Kinerja, Pimpinan OPD Maksimalkan Sumber Daya
Musim Kemarau, Pj Bupati Lembata Imbau Waspadai Potensi Kebakaran
Memperlancar Arus Barang di Perbatasan, Kemenhub Operasikan Terminal Barang Internasional di Belu
BMKG Ingatkan Potensi Angin Kencang Landa NTT 18-20 September 2023
Tiba di Bandara El Tari Kupang, Jenasah Migran Asal NTT Dijemput Kepala BP2MI