• Rabu, 27 September 2023

Preman Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Ditangkap Polisi

- Rabu, 1 Maret 2023 | 07:56 WIB
Ilustrasi (istimewa)
Ilustrasi (istimewa)

Jakarta - Jay Sangker alias Rakes, Preman yang menghalangi dan menendang jurnalis yang sedang meliput prarekonstruksi kasus dua Anggota DPRD Medan yang diduga menganiaya warga. Pria itu dijerat UU Pers dan ditangkap Polisi.

Baca Juga: Miliki Kekayaan 56 Miliar, KPK Panggil Eks Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo

Rakes yang diketahui merupakan warga Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Rakes menghadang dan menendang jurnalis saat pada Senin (27/2).

Rakes saat itu menghalangi peliputan prarekonstruksi. Rakes mengaku tidak terima adiknya yang menjadi saksi saat prarekonstruksi diambil gambarnya.

Baca Juga: Cerita Siswa SMA di Kupang Berangkat Sekolah Jam 5 Subuh, Jalan Kaki 8 Km karena Tak Ada Angkot

"Tersangka Rakes dikenakan Pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers dan Pasal 335 KUHP ayat 1," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dilansir detikSumut, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga: Pria di Kupang yang Aniaya Ibu Kandungnya Dibekuk Polisi, Ternyata Punya Riwayat Sakit Jiwa

"Diancam dua tahun penjara," tandasnya. 

Fathir mengatakan Rakes melakukan tindak pidana melarang melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan. Korban adalah sejumlah jurnalis.

 

Editor: Amar Ola Keda Kabelen

Tags

Terkini

Tabrak Truk, Pelajar SMA di Sikka Meregang Nyawa

Sabtu, 29 Juli 2023 | 09:49 WIB
X