KUPANG-NTT EXPRESS- Gelombang protes masyarakat terhadap kebijakan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat yang mewajibkan siswa SMA masuk sekolah jam 5 pagi semakin masif. Kebijakan itu pun ditentang DPRD Provinsi NTT.
Komisi V DPRD NTT langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi, Rabu 1 Maret 2023.
Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT mencabut penerapan siswa-siswi SMA dan SMK masuk sekolah tepat pukul 05:00 Wita.
Baca Juga: Cerita Siswa SMA di Kupang Berangkat Sekolah Jam 5 Subuh, Jalan Kaki 8 Km karena Tak Ada Angkot
Pihaknya menyayangkan aturan sepihak yang dilakukan pemerintah provinsi itu karena tidak melakukan kajian terlebih dahulu, sebelum diterapkan.
“Kita sayangkan ini karena tidak melihat kondisi ril pendidikan kita di NTT,” katanya.
Yunus mengatakan, aturan ini telah membuat resah publik NTT, karena sejak diberlakukan Senin (27/2) kemarin mendapatkan penolakan masif dari masyarakat.
“Ada orang tua yang menolak karena memang jarak dari rumah ke sekolah itu sangat jauh. Ada juga karena tidak ada trayek angkutan umum,” ujarnya.
Pemerintah harusnya menyediakan moda trasportasi massal untuk mengakomodasi siswa-siswi SMA maupun SMK ke sekolah, karena di jam krusial itu aktifitas publik masih sangat sepi yang sangat beresiko terhadap keamanan dan kenyamanan anak didik.
“Kasian anak-anak karena saat jam dua dan tiga dini hari, mereka mempersiapkan diri untuk pergi ke sekolah. Yang jelas kami juga menolak aturan ini, karena banyak sekali aspek teknis yang berpengaruh kondisi fisik maupun psikis anak,” ujar Yunus.
Baca Juga: Usai Wajibkan Siswa SMA Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Gubernur NTT Akan Wajibkan Warga Jalan Kaki
Dia meminta pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT untuk segera mencabut kebijakan ini.
Pihaknya juga akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rabu (29/2) besok, untuk mempertanggungjawabkan kebijakan yang dibuat tersebut.
“Sikap kami Komisi V dan saya sebagai ketua komisi menolak kebijakan ini diterapkan di NTT. Kami akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT untuk mempertanggungjawabkan kebijakan ini, sekaligus meminta mereka menemukan strategi baru yang lebih baik dan diterima publik demi mutu pendidikan kita di NTT,” tegas Yunus.
Artikel Terkait
Suara Gemuruh di Gunung Ile Mandiri Buat Panik Warga Larantuka Flores Timur
Festival Bale Nagi Flores Timur 2023 Dapat Kucuran Dana dari Kementerian
Yuk ke Larantuka Nikmati Festival Bale Nagi, Warisan Budaya Berbalut Religi
Berikut Syarat dan Cara Daftar CPNS di Tahun 2023
Makna 'Sakral' di Balik Festival Bale Nagi Larantuka Flores Timur