nttmediaexpress.com - Kepolisian Resor Manggarai Barat telah menerima pengaduan dari keenam korban tenggelamnya KLM Tiana, pada Jumat (21/1/2023).
Enam orang tersebut terdiri dari dua orang wisatawan asing berinisial NT warga negara Canada dan DE warga negara Latvia. Sementara empat orang lainnya (FJ, KJ, KP dan EW) merupakan satu keluarga yang berasal dari Pekalongan Jawa Tengah.
Pengaduan itu di Laporkan oleh Kuasa Hukum enam korban tersebut, Hipatios Wirawan Labut, pada Minggu (22/1/2023).
Baca Juga: Demi Keadilan, Petronela Tak Gentar melawan Pemda Manggarai Yang Mengklaim Tanah Miliknya
Kepala Seksi Humas Polres Mabar Iptu Eka Dharma Yudha mengatakan, Pihaknya sudah menerima pengaduan dari kuasa hukum enam orang korban KLM Tiana.
“Kita sudah tertibkan Laporan Polisinya yaitu sesuai LP/B/17/I/2023/SPKT/POLRES. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan,” kata Iptu Eka Dharma Yudha.
Lebih lanjut Iptu Eka menjelaskan, sebelum peristiwa itu terjadi, pada Jumat 20 Januari 2023, sekira pukul 10.41 WITA, KLM Tiana Liveboad yang tumpangi enam orang korban berlayar dari Dermaga Pelni Labuan Bajo menuju Pulau kelor, dari Pulau Kelor berlayar ke pulau Rinca, dari Pulau Rinca berlayar ke Pulau Padar.
Kemudian pada Sabtu 21 januari 2023, KLM Tiana Liveboad berlayar dari pulau Komodo dan hendak berlayar ke Manta Poin, kurang lebih 45 Menit setelah berlayar dari Pulau Komodo, tepatnya di Selat Batu Tiga, Kapal yang tumpangi korban tenggelam karena dihempas arus yang deras.
“Atas peristiwa dua orang mengalami luka berat yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo, Sedangkan korban lainnya mengalami luka ringan,” jelasnya.
Sementara itu, dikutip dari berita online Media Labuan Bajo, kuasa hukum enam korban KLM Tiana menjelaskan pihaknya memilih membuat laporan polisi karena agent dan pemilik kapal diduga telah melakukan kelalaian dan penipuan hingga korban mengalami kerugian material dan immateril.
Baca Juga: Gelar Mediasi di Kecamatan Cibal, Petronela Menilai Putusan Camat Tidak Arif dan Bijaksana
Menurut Hipatios, dugaan kelalaian dan penipuan oleh agen wisata ini ialah karena tidak menyampaikan informasi sebenarnya kepada penumpang (korban) terkait kapal yang akan digunakan untuk berlayar (berwisata) di perairan Taman Nasional Komodo yang rencananya selama tiga hari dua malam.
Sampai saat ini, khusus untuk agen dari empat wisatawan lokal, tidak pernah memberikan penjelasan terkait alasan perbedaan antara kapal yang ada dalam paket yang dijual dengan kapal yang disediakan selama berwisata.
Memang, saat tiba di kapal, para korban menyampaikan keluhan terkait hal itu, namun tidak ada solusi dari pihak kapal. Apalagi kliennya tidak mengetahui bagaimana pembicaraan (perjanjian) antara agen dan manajemen kapal sehingga waktu itu kliennya memilih untuk tetap melakukan perjalanan.
Baca Juga: Jumat Curhat, Kapolres Mabar Dialog Langsung Dengan Masyarakat
Artikel Terkait
Polres Mabar Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa Bumi Cianjur
Wujudkan Labuan Bajo Yang Kondusif, Satuan Samapta Polres Mabar Rutin Patroli Malam
Menjelang Natal dan Tahun Baru, Polres Mabar Gelar Operasi Pekat
Pasca Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Polres Mabar Meningkatkan Pengamanan Di Labuan Bajo
Operasi Pekat, Polres Mabar Razia Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo
Polres Mabar Bersama Yayasan Satu Angan Satu Impi Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok
Satuan Lalu Lintas Polres Mabar Terima Kunjungan Anak-anak PAUD
Reaksi Cepat Satuan Lalu Lintas Polres Mabar Rekayasa Jalur Akibat Tiang Listrik Tumbang
Polres Mabar Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan di Waterfront City Labuan Bajo, 25 Adegan di Peragakan
Satuan Samapta Polres Mabar Bersama Unsur Pemda Kabupaten Mabar, Lakukan Penertiban di Pasar Batu Cermin