nttmediaexpress.com - Bhayangkari Ranting Komodo sosialisasikan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Kamis (15/12/2022).
Sosialisasi itu dilaksanakan di dua tempat yakni di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Komodo, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bina Mandiri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Komodo.
Sosialisasi UU TPKS itu dipimpin langsung oleh Ketua Bhayangkari Ranting Ny. Regina M. Siok di hadiri oleh Kanit Binmas Polsek Komodo Aipda Rachmad Ansari dan anggota Bhayangkari Polsek Komodo, para tenaga didik dan puluhan pelajar Sekolah yang dikunjungi.
Baca Juga: Gelar Muscam, Camat Sano Nggoang Ajak MUI Jaga Keharmonisan lokal
Pada kesempatan itu Ny. Regina M. Siok menyampaikan tingginya angka pelecehan seksual kepada anak usia Sekolah di di Wilayah Nusa Tenggara Timur, membuat Polri dan Bhayangkari tidak berdiam diri.
Menurutnya, kegiatan itu dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman serta mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual secara umum, lebih khusus di lingkungan sekolah.
“Kita melihat banyak anak usia sekolah yang sering menjadi korban pelecehan seksual, sehingga kita perlu memberikan pemahaman kepada anak-anak kita,” Jelasnya.
Baca Juga: CATUR Coffee Company, Perusahaan Kopi Anak Muda Dengan Capaian Mendunia
Lanjut Ny. Regina mengatakan apabila ada Siswa-Siswi yang mengalami kekerasan seksual, tidak perlu takut untuk melaporkan peristiwa itu ke pihak yang berwajib.
“Jadi kalau anak-anak mengalami kekeraaan seksual, langsung laporkan saja ke Kantor Polisi terdekat,” Imbuh Ketua Bhayangkari Ranting kepada para pelajar yang menghadiri sosialisasi.
Artikel Terkait
Polemik Harga Tiket ke TN Komodo dan Pulau Padar, Gubernur NTT Menyalahi PP 12 Tahun 2014
Pelajar SMAN II Komodo Bicara HAM dan Aborsi dalam Perspektif Islam Vs Katolik
Dana Jaspel COVID RSUD Komodo Nunggak Setahun, Nakes Berpita Hitam Geruduk Kantor Bupati Mabar, Edi Endi Kabur
Datangi Kantor Bupati Mabar, Puluhan Nakes RSUD Komodo Labuan Bajo Tuntut Jasa Pelayanan Covid 19
Pemkab Mabar Klarifikasi Polemik Jaspel COVID Rp 18 Miliar Bagi Nakes di RSUD Komodo
Wabup Weng Dukung Polres Manggarai Barat Usut Dugaan Korupsi Rp 18 Miliar Jaspel COVID Nakes RSUD Komodo
Ini Alasan Gubernur NTT Cabut Pergub Pengelolaan Taman Nasional Komodo
Perumda Tirta Komodo Ruteng Bertekad Menjaga Alam dan Merawat Sumber Mata Air Demi Anak Cucu
Perumda Tirta Komodo Ruteng Menargetkan Program Air Minum Sambungan Rumah Akan Rampung Tahun 2023
Polsek Komodo Gelar Kerja Bakti Bersama Masyarakat