NTT Express, Labuan Bajo - Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait rencana kenaikan tarif masuk Pulau Komodo memicu gelombang protes dari para pelaku pariwisata di Manggarai Barat (Mabar).
Baca Juga: Wacana Tiket Masuk TNK Naik, Ketua DPD KNPI MABAR : Pemerintah Menciptakan Kesenjangan Strata Sosial
Sejumlah pelaku pariwisata datang dari berbagai asosiasi pariwisata di Manggarai Barat, Selasa (18/7/2022), melancarkan aksi demonstrasi di kota Pariwisata Super Premium Labuan Bajo.
Sejumlah demonstran menggeruduk Balai Taman Nasional Komodo (TNK) di Labuan Bajo pada Selasa siang. Mereka menilai kebijakan Pemprov NTT menetapkan tarif baru ke Pulau Komodo sangat diskriminatif dan merugikan pelaku pariwisata Labuan Bajo, khususnya masyarakat lokal.
Baca Juga: Sandiaga Uno Menyebut Kenaikan Tarif Wisata ke Pulau Komodo untuk Biaya Konservasi TNK
Massa aksi juga mempertanyakan terkait rekomendasi studi Daya Dukung dan Daya Tampung Wisata yang membatasi jumlah pengunjung, namun pada saat bersamaan KLHK justru memberi izin ke PT. Flobamor sebagai pengelola tunggal.
Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (FORMAPP MABAR), Rafael Todowela dalam orasinya menyebut dua kejanggalan utama menjadi catatan penting terkait pengelolaan TNK. Pertama yaitu terkait pembatasan jumlah pengunjung tetapi membuka usulan paket wisata bernama Experimentalist Valuing Environment (EVE) ke Pulau Komodo.
Baca Juga: Pemerhati Pariwisata Soroti Rencana Kenaikan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo
Rafael menjelaskan, biaya paket wisata EVE senilai Rp15 juta per paket dengan pos usulan alokasi anggarannya sebanyak 6 jenis diantaranya, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pemerintah, khususnya Balai TN Komodo senilai Rp 2 juta. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemprov dan Pemkab sebesar Rp200 ribu. Biaya asuransi Rp100 ribu. Dana konservasi sebesar Rp7,1 juta. Anggaran fee (upah) PT Flobamor senilai Rp 5,435, dan biaya pajak senilai Rp 165 ribu.
Baca Juga: Anggota DPR RI Ansy Lema Tolak Komersialisasi Secara Brutal di Pulau Komodo dan Pulau Padar
Kebijakan kenaikan tarif masuk Pulau Komodo Komodo yang mencapai Rp 3,75 juta per orang dan paket EVE senilai Rp 15 juta dinilai sebagai pemerintah untuk membatasi masyarakat kecil berkunjung ke Pulau Komodo dan Pulau Padar.
"Kebijakan kenaikan tarif masuk TNK bertentangan dengan konservasi dan keadilan ekonomi sebagai prinsip dasar pariwisata di TN Komodo yang selama ini sangat kami junjung tinggi," tegas Rafael Todowela.
Baca Juga: Pembangunan Destinasi Pariwisata Tana Mori di Labuan Bajo Dipastikan Sesuai Target
Sebelumnya, Pemprov NTT bersama Balai TNK Labuan Bajo telah bersepakat untuk menetapkan kenaikan tarif masuk Pulau Komodo adalah senilai Rp 3,75 juta per orang. Pemprov NTT menyebut kenaikan tarif dilakukan dalam rangka konservasi TNK.
Kebijakan Pemprov NTT yang dinilai tidak adil bagi para pelaku pariwisata lokal itu diketahui mulai berlaku pada 1 Agustus 2022.***
Artikel Terkait
Basarnas Labuan Bajo Evakuasi Wisatawan Ditemukan Meninggal di Perairan TNK
Pembangunan Destinasi Pariwisata Tana Mori di Labuan Bajo Dipastikan Sesuai Target
Wacana Tiket Masuk TNK Naik, Ketua DPD KNPI MABAR : Pemerintah Menciptakan Kesenjangan Strata Sosial
Sandiaga Uno Menyebut Kenaikan Tarif Wisata ke Pulau Komodo untuk Biaya Konservasi TNK
Pemerhati Pariwisata Soroti Rencana Kenaikan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo
Anggota DPR RI Ansy Lema Tolak Komersialisasi Secara Brutal di Pulau Komodo dan Pulau Padar