Express NTT - Hasil Penilaian Kinerja oleh Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT berhasil meraih predikat yang sangat memuaskan. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Inspektorat Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat.
Ruth D. Laiskodat menjelaskan terdapat 11 komponen penilaian Inspektorat NTT terhadap kinerja OPD lingkup pemprov ntt dengan pemberian bobotnya yaitu mencakup Kinerja Utama dan Kinerja Penunjang.
Kepala Inspektorat NTT itu menjelaskan raihan kinerja dengan predikat sangat oleh OPD lingkup pemprov ntt itu merupakan gambaran capaian Visi - Misi Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Wakil Gubernur Joseph Nae Soi.
"Ini sebagai penjabaran Visi - Misi maupun strategi instansi yang mengindikasikan tingkat keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan program yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan" kata Ruth D. Laiskodat pada Kamis, (31/03/2021).
Mantan Kepala Balai POM Provinsi NTT itu mengatakan bahwa sebagai pelayan masyarakat pemprov ntt dituntut untuk tanggap terhadap kebutuhan dan tuntutan masyarakat melalui pelayanan transparan dan berkualitas.
Ia mengungkapkan bahwa dalam upaya mencapai Visi dan Misi serta pemenuhan target-target dalam RPJMD Provinsi NTT, pimpinan OPD telah membuat perjanjian Kinerja tahun 2021 dengan Gubernur NTT.
"Meskipun pada masa pandemi Covid-19 serta badai seroja beberapa waktu lalu namun perangkat daerah tetap bersinergi dalam upaya mencapai target yang telah ditetapkan sesuai yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja," ujar Ruth.
Ia menjelaskan penilaian Kinerja Utama dengan indikator sasaran strategis yang ada dalam renstra Perangkat Daerah/IKU PD dengan bobot 40 serta Anggaran baik APBN dan APBD dengan bobot 20.
Sedangkan komponen Kinerja Penunjang yaitu dengan rincian indikator diantaranya Proses Pengadaan Barang dan Jasa telah berkontrak 31 Maret dengan bobot 3,5, Nilai Pelaksanaan SAKIP minimal BB dengan bobot 10. Serta Nilai Pelaksanaan RB Minimal BB dengan bobot 10.
"Juga telah menerapkan PPK online 100 persen dengan bobot 2. TLHP temuan dibawah 2019, administrasi 100 persen, non administrasi 90-100 persen dengan bobot 2. Serta TLHP temuan tahun 2019 ke atas harus 100 persen dengan bobot 2,5. Dan, Penyampain LKPD, LPPD, LKPJ dan LKIP paling lambat 31 Maret 2021 dengan bobot 3," jelas Ruth.
"Juga, telah bersertifikat manajemen ISO 9001:2015 dengan bobot 2. Dan, paling kurang menghasilkan 5 inovasi dengan bobot 5," paparnya.
Dari pembobotan tersebut, ungkap Ruth terdapat 29 Perangkat Daerah mendapat nilai A (85,46 s/d 99,75) dengan predikat sangat berhasil. Terdapat 9 Perangkat Daerah mendapat nilai B (78,23 s/d 84,42) dengan predikat berhasil. Serta terdapat 1 Perangkat Daerah yang mendapat nilai C (70,78) dengan predikat cukup berhasil.
Ruth mengatakan, hasil penilaian tersebut harus memberikan motivasi tersendiri bagi segenap Perangkat Daerah untuk berpacu menjadi yang terbaik.
"Bagi Perangkat Daerah dengan nilai yang bagus agar semakin ditingkatkan lagi kinerjanya, dan bagi perangkat daerah yang masih mendapat predikat C agar tetap berupaya meningkatkan kinerjanya," katanya.
Ruth menambahkan bahwa terhadap hasil kinerja dengan predikat yang memuaskan itu, Gubernur Laiskodat meminta perhatian Kepala OPD agar meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan pihak pihak terkait dalam pencapaian target target RPJMD.