nttmediaexpress.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 12 sebanyak saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa dugaan kasus pembangunan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sebanyak 12 saksi yang terdiri dari ART, sopir mobil ambulance hingga Sopir Ferdy Sambo itu akan bersaksi dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan ketiga terdakwa dugaan pembunuhan yaitu Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) besok.
"Saksi yang dihadirkan rencananya 12 orang ungkap kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy dalam tayangan Kompas TV edisi Minggu (6/11/2022).
Adapun 12 saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam sidang lanjutan itu diantaranya sebagai berikut:
- Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah JI. Saguling).
- Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling).
- Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong).
- Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support).
- Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA).
- Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV).
- Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biro Paminal Div Propam Polri).
- Ahmad Syahrul Ramadhan (sopir ambulans).
- Ishbah Azka Tilawah (petugas swab di Smart Co Lab).
- Nevi Afrilia (petugas swab di Smart Co Lab).
- Novianto Rifa'i (staf pribadi Ferdy Sambo).
- Bharada Sadam (sopir Ferdy Sambo).
Baca Juga: Daftar Kekayaan dan Koleksi Mobil Mewah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Dari 12 saksi tersebut terdapat Bharada Sadam. Ia merupakan anggota Korps Brimob sekaligus sebagai sopir pribadi Ferdy Sambo.
Sadam sendiri telah dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun karena melanggar etika pada proses penyidikan TKP pembunuhan Brigadir J.
Bharada Sadam disebut terbukti bersalah dalam proses olah TKP karena melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang hendak meliput di TKP pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Tajir Melintir Bagai Sultan di Tubuh Polri, Ferdy Sambo Diduga Bengki Perjudian dan Terorisme
Sementara itu lima terdakwa pembunuh berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, saat ini tengah menjalani proses persidangan.
Kelima terdapat itu diantaranya Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bharada RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
Daftar Kekayaan dan Koleksi Mobil Mewah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Tajir Melintir Bagai Sultan di Tubuh Polri, Ferdy Sambo Diduga Bengki Perjudian dan Terorisme
CEK FAKTA: Bunker Uang Rp900 Miliar dan Rumah Mewah Milik Ferdy Sambo Disita Polisi
Sebelum Dibunuh, Kartu ATM Milik Brigadir J Dicuri Ferdy Sambo, Uang Rp200 Juta Ditransfer ke Tersangka RR
CEK FAKTA: Polri Tidak Tahan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawati Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Menyesal, Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Maaf Pada Keluarga Josua
Ferdy Sambo Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana
Rosti Simajuntak, Ibunda Brigadir Joshua Nangis Meminta Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Bertobat dan Jujur
Rifaizal Samual Ungkap Alasan Perintah Ferdy Sambo Tidak Bisa Dibantah Hingga Menjadi Jenderal Paling Ditakuti
Sidang Lanjutan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf: JPU Hadirkan 12 Saksi dari ART Hingga Sopir Ferdy Sambo