Berikut Daftar 12 Saksi yang Dihadirkan oleh JPU dalam Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua

- Minggu, 6 November 2022 | 22:23 WIB
Sebanyak 12 saksi yang dihadirkan oleh JPU akan bersaksi dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa  Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) besok.|| Foto: Massa TAMPAK saat aksi seribu lilin di Bundaran HI // Ist.
Sebanyak 12 saksi yang dihadirkan oleh JPU akan bersaksi dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) besok.|| Foto: Massa TAMPAK saat aksi seribu lilin di Bundaran HI // Ist.

nttmediaexpress.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 12 sebanyak saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa dugaan kasus pembangunan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf: JPU Hadirkan 12 Saksi dari ART Hingga Sopir Ferdy Sambo

Sebanyak 12 saksi yang terdiri dari ART, sopir mobil ambulance hingga Sopir Ferdy Sambo itu akan bersaksi dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan ketiga terdakwa dugaan pembunuhan yaitu Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) besok.

"Saksi yang dihadirkan rencananya 12 orang ungkap kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy dalam tayangan Kompas TV edisi Minggu (6/11/2022).

Baca Juga: Sidang Lanjutan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf: JPU Hadirkan 12 Saksi dari ART Hingga Sopir Ferdy Sambo

Adapun 12 saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam sidang lanjutan itu diantaranya sebagai berikut: 

  1. Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah JI. Saguling).
  2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling).
  3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong).
  4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support).
  5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA).
  6. Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV).
  7. Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biro Paminal Div Propam Polri).
  8. Ahmad Syahrul Ramadhan (sopir ambulans).
  9. Ishbah Azka Tilawah (petugas swab di Smart Co Lab).
  10. Nevi Afrilia (petugas swab di Smart Co Lab).
  11. Novianto Rifa'i (staf pribadi Ferdy Sambo).
  12. Bharada Sadam (sopir Ferdy Sambo).

Baca Juga: Daftar Kekayaan dan Koleksi Mobil Mewah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Dari 12 saksi tersebut terdapat Bharada Sadam. Ia merupakan anggota Korps Brimob sekaligus sebagai sopir pribadi Ferdy Sambo.

Sadam sendiri telah dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun karena melanggar etika pada proses penyidikan TKP pembunuhan Brigadir J.

Bharada Sadam disebut terbukti bersalah dalam proses olah TKP karena melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang hendak meliput di TKP pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Tajir Melintir Bagai Sultan di Tubuh Polri, Ferdy Sambo Diduga Bengki Perjudian dan Terorisme

Sementara itu lima terdakwa pembunuh berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, saat ini tengah menjalani proses persidangan.

Kelima terdapat itu diantaranya Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bharada RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Nama Mantan Kapolri Idham Azis Disorot Usai Terbongkarnya Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo CS

Halaman:

Editor: Yohanes Marto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Nama AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar Pranowo

Selasa, 6 Juni 2023 | 19:23 WIB

Bus Milik DPRD Alami Kecelakaan

Sabtu, 3 Juni 2023 | 19:20 WIB

Bawaslu RI Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2024

Rabu, 24 Mei 2023 | 19:49 WIB
X