Sidang Lanjutan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf: JPU Hadirkan 12 Saksi dari ART Hingga Sopir Ferdy Sambo

- Minggu, 6 November 2022 | 21:34 WIB
JPU Hadirkan 12 saksi sidang terdakwa dugaan pembunuhan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf mulai ART hingga sopir Ferdy Sambo.|| Foto: Istimewa
JPU Hadirkan 12 saksi sidang terdakwa dugaan pembunuhan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf mulai ART hingga sopir Ferdy Sambo.|| Foto: Istimewa

nttmediaexpress.com | Dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa dugaan pembunuhan yaitu Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 saksi mulai dari ART Ferdy Sambo hingga sopir mobil ambulance.

Baca Juga: Daftar Kekayaan dan Koleksi Mobil Mewah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Sebanyak 12 saksi itu akan memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan ketiga terdakwa yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) besok.

"Saksi yang dihadirkan rencananya 12 orang ungkap kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy dalam tayangan Kompas TV edisi Minggu (6/11/2022).

Dari 12 saksi tersebut terdapat Bharada Sadam. Ia merupakan anggota Korps Brimob sekaligus sebagai sopir pribadi Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tajir Melintir Bagai Sultan di Tubuh Polri, Ferdy Sambo Diduga Bengki Perjudian dan Terorisme

Sadam sendiri telah dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun karena melanggar etika pada proses penyidikan TKP pembunuhan Brigadir J.

Bharada Sadam disebut terbukti bersalah dalam proses olah TKP karena melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang hendak meliput di TKP pembunuhan Brigadir J.

Sementara itu lima terdakwa pembunuh berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, saat ini tengah menjalani proses persidangan.

Baca Juga: Heboh Kaisar Ferdy Sambo dan Konsorsium 303, Begini Arti Angka 303 Bagi Squat Black Ops Level Elit Polri Itu

Kelima terdapat itu diantaranya Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bharada RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seperti diketahui, dari kelima terdakwa itu, hanya Richard Eliezer yang menyandang status justice collaborator. Oleh karena itu, sejak pertama kali digelar sidang terhadap Richard Eliezer dilaksanakan terpisah.

Baca Juga: CEK FAKTA: Bunker Uang Rp900 Miliar dan Rumah Mewah Milik Ferdy Sambo Disita Polisi

Meskipun demikian dengan alasan kejar waktu, majelis hakim mengusulkan agar persidangan digabungkan mulai Senin besok.

Halaman:

Editor: Yohanes Marto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Nama AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar Pranowo

Selasa, 6 Juni 2023 | 19:23 WIB

Bus Milik DPRD Alami Kecelakaan

Sabtu, 3 Juni 2023 | 19:20 WIB

Bawaslu RI Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2024

Rabu, 24 Mei 2023 | 19:49 WIB
X