nttmediaexpress.com | Setelah tujuh Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar (Unhas) kompak mengundurkan diri dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, menyusul Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III) Universitas Negeri Makassar (UNM) diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
Sebelumnya sebanyak tujuh Guru Besar Unhas Makassar layangkan surat undur diri atau berhenti dari aktivitas akademik di Universitas ternama di Provinsi Sulawesi Selatan itu. Informasi pengunduran diri tujuh Guru Besar Unhas itu diketahui lewat surat Prof Siti Haerani yang beredar viral di media sosial sejak tanggal 28 Oktober 2022.
Dosen yang menyatakan pengunduran diri itu disebut bukan berhenti sebagai dosen di Unhas akan tapi mengundurkan diri dari kegiatan akademik pada program doktoral Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) sejak Semester Akhir Tahun Ajaran 2022/2023.
Ketujuh Guru Besar Unhas itu diantaranya yaitu Prof Muhammad Idrus Taba, SE., M.Si, Prof Dr Idayanti Nusyamsi, SE, MSI, Prof Dr Siti Haerani, SE, MSi, Prof Dr Cevi Pahlevi, SE, MSi, Prof Dr Haris Maupa, SE, MSi, Prof Dr Muhammad Asdar, SE, MSi, dan Prof Dr Mahlia Muis, SE, MSI, CIPM.
Dalam surat pengunduran diri Guru Besar Unhas itu menyatakan akan kembali ke FEB Unhas sampai terciptanya kondisi yang memenuhi prinsip tata kelola Good University Governance kampus tersebut.
"Demikian surat pengunduran diri ini saya sampaikan dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab untuk tujuan menjaga nama baik institusi dan penegakan aturan dan norma-norma akademik yang benar dan bertanggung jawab," tulis tujuh Guru Besar Unhas itu.
Salah satu guru besar yang menyatakan mundur adalah Prof Siti Haerani. Dalam surat pengunduran diri yang viral, Prof Haerani mengaku mendapat tekanan dari Dekan FEB Unhas.
Prof Siti Haerani dipaksa agar meluluskan seorang mahasiswa program doktor. Meski mahasiswa tersebut tidak pernah mengikuti proses perkuliahan.
"Ada intervensi dekan dalam pemberian nilai mahasiswa mata kuliah yang saya ampu pada program S3. Dimana saya diminta untuk meluluskan mahasiswa yang sama sekali tidak memenuhi syarat untuk diluluskan," jelas Prof Siti Haerani dalam keterangan resmi pada tanggal 28 Oktober 2022.
Prof Haerani menjelaskan bahwa salah satu mahasiswa program doktor tersebut bahkan jarang aktif mengikuti perkuliahan serta malas mengerjakan tugas. Selain itu, mahasiswa dimaksud juga bahkan jarang berkomunikasi dengan dosen pengampu mata kuliah.
"Nol kehadiran padahal perkuliahan dilakukan secara online, tidak ada tugas, tidak ikut ujian, tidak ada komunikasi dengan dosen baik melalui chat whatsapp pribadi maupun grup untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran," terangnya.
Artikel Terkait
Dipaksa Harus Meluluskan Mahasiswa Program Doktor yang Malas Kuliah, Tujuh Guru Besar Unhas Kompak Undur Diri
Para Peserta Delegasi KTT G20 Bali Bakal Nonton World Superbike Mandalika 2022 Pada Hari Terakhir
Pihak Universitas Hasanuddin Makassar Bentuk Tim Independen Usut Kasus 7 Guru Besar Unhas Undur Diri dari FEB
Fathul Lubabin Nuqul Mengomentari Hasil Analisis Psikologi Forensik Putri Candrawathi
KTT G20 Bawa Berkah Bagi Ekonomi Bali, Bisnis Food dan Beverage Membaik di Kuartal Keempat tahun 2022
Doa Khusyuk Ribuan Pinandita Dukung Kesuksesan KTT G20 Bali
Turki Akan Melakukan Ekspor Perdana Rudal Artileri Jarak Jauh ke Indonesia
Dikabarkan Jatuh Sakit di Rutan Kelas IIB Serang, Nyai Nikita Mirzani Dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Banten
Meninggal Usai Rapat, BPJAMSOSTEK Berikan Santunan Rp5,6 Miliar Kepada Karyawan PT HPSI Yudistira Ary Wibawa
Rumah Tangga Syahrini dan Reino Barack Retak, Isu Urusan Ranjang Jadi Pemicu Hingga Sang Biduan Ngaku Tak Puas