Proses Seleksi PPPK 2022 Akan Fokus Pada Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan

- Kamis, 3 November 2022 | 08:22 WIB
Deputi Bidang Sistem Informasi BKN menjelaskan seleksi PPPK 2022 akan fokus pada formasi guru dan tenaga kesehatan. || Foto: Istimewa
Deputi Bidang Sistem Informasi BKN menjelaskan seleksi PPPK 2022 akan fokus pada formasi guru dan tenaga kesehatan. || Foto: Istimewa

nttmediaexpress.com | Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suherman menjelaskan seleksi PPPK 2022 akan fokus pada formasi tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Hal itu disampaikan Suherman saat menggelar Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 di Kementerian PANRB yang berlangsung secara virtual pada Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Informasi Pendaftaran PPPK Tenaga Guru Mulai Dibuka 31 Oktober Hingga 13 November 2022

Sosialisasi virtual tersebut juga dihadiri oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDM) Kementerian PANRB Alex Denni serta seluruh BKD dan BKPSDM seluruh daerah di Indonesia.

Dalam pemaparannya saat itu, Suharmen menjelaskan bahwa alokasi formasi PPPK 2022 berjumlah 532.892.

Ia mengatakan tahapan pengadaan PPPK 2022 meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi administrasi dan kompetensi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK.

Baca Juga: Dinkes Matim Melakukan Penyelidikan Epidemiologi Ungkap Penyebab Warga Lamba Leda Keracunan Makanan

Suharmen melanjutkan estimasi jadwal proses pelaksanaan PPPK akan berlangsung sejak akhir Oktober 2022 hingga akhir Januari 2023.

Sementara itu Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, prioritas pembangunan SDM tentunya berkaitan erat dengan pengembangan kualitas guru, dosen, serta tenaga kesehatan (Nakes). Oleh sebab itu, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan menjadi penting.

"Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK. Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu tenaga guru dan tenaga kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemerintahan Jokowi Belum Mengakuisisi Saham PT Freeport Indonesia, Berikut Penjelasannya

Selain itu, sambung Alex, alokasi kebutuhan PPPK berpihak kepada eks THK-II baik guru maupun Nakes yang memenuhi persyaratan.

Dalam acara tersebut, Suharmen menjelaskan untuk menghindari kecurangan penggunaan materai, SSCASN BKN mengimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materainya.

Baca Juga: PT Pelni Siapkan 3 Armada Kapal Perintis Siap Melayani Masyarakat 3T di Provinsi NTT

Lebih lanjut Suharmen mengatakan, penggunaan tentang materai ini telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN, di mana terdapat beberapa aturan dalam menggunakan materai seperti:

Halaman:

Editor: Yohanes Marto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X