Kritik Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades, ICW Ungkap Korupsi Ditingkat Desa

- Minggu, 29 Januari 2023 | 19:23 WIB
Para Kepala Desa berdemonstrasi menuntut perpanjangan masa jabatan  (Istimewa )
Para Kepala Desa berdemonstrasi menuntut perpanjangan masa jabatan (Istimewa )

Nttmediaexpress.com - Indonesia Corruption Watch (ICW), buka suara terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun sampai 27 tahun.

Data yang diperoleh ICW mengungkapkan korupsi di tingkat desa sangat memprihatinkan.

"Korupsi di level desa konsisten menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindak atas kasus korupsi oleh aparat penegak hukum sejak 2015-2021," kata ICW dalam siaran persnya, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Bahas Agenda Strategis, Forkoma Akan Menggelar Rakerda

ICW menyebut, kasus korupsi yang terjadi di tingkat desa bernilai ratusan miliar rupiah. Hal itu terjadi sepanjang tahun 2015 sampai 2021.

"Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar," kata ICW.

Korupsi makin meningkat di desa seiring dengan alokasi dana desa yang berjumlah miliaran rupiah.

Baca Juga: Panwaslucam Rahong Utara Resmi Menutup Pendaftaran PKD

Dilansir dari Detiknews, Sejak 2015 sampai 2021, ada Rp 400,1 triliun dana desa telah digelontorkan untuk keperluan pembangunan desa. Namun di sisi lain, belum ada mekanisme pencegahan korupsi yang efektif di level desa. Malahan, kini muncul usulan perpanjangan masa jabatan kades.

ICW berpendapat, usulan memperpanjang masa jabatan tidak relevan dan urgen untuk dibahas.

"Usulan tersebut sama sekali tidak relevan dengan urgensi kebutuhan pembenahan desa. Sebaliknya, akomodasi atas usulan tersebut akan menyuburkan oligarki di desa dan politisasi desa," kata ICW.

Baca Juga: Warga Desa Dimpong Mendapat Ratusan Sertifikat Tanah Gratis

Terlebih, narasi perpanjangan masa jabatan ini bukan kali pertama. Pada 2022 silam, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) yang dipimpin Surta Wijaya mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo menjabat selama tiga periode.

"Atas dasar itu, ide untuk merevisi UU Desa dengan substansi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa patut dicuragai sebagai agenda terselubung dari kelompok tertentu," kata ICW.

ICW juga tidak bisa menerima alasan ketegangan politik pascapilkades yang perlu diatasi dengan perpanjangan masa jabatan sampai sembilan tahun. Solusinya bukanlah perpanjangan masa jabatan tapi pembenahan politik pilkades yang transaksional.

Halaman:

Editor: Risaldus Barut

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X