nttmediaexpress.com - Ferdy Hasiman resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DDP RI) daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengamat Tambang tersebut menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih ke KPU Provinsi NTT pada hari Kamis (29/12/2022).
Setibanya di kantor KPU Provinsi NTT, Ia disambut oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Melanie S. W Hege.
Baca Juga: Luncurkan Ekosistem Direct Trading, Pos Indonesia Group dan Lion Air Group Permudah Para Pelaku UMKM
Penyerahan syarat dukungan minimal pemilih diterima oleh Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu, dan Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli, Fransiskus V. Diaz, Jeffry A. Galla, pejabat struktural dan fungsional tertentu Sekretariat KPU Provinsi NTT, serta disaksikan oleh Bawaslu Provinsi NTT.
Selanjutnya diserahkan tanda terima dan Berita Acara penerimaan oleh KPU Provinsi NTT sebagai tanda dokumen dinyatakan lengkap, sesuai, dan memenuhi jumlah dukungan kepada Bakal Calon Anggota DPD.
Usai mendaftar, Ferdy Hasiman mengungkapkan penyerahan dokumen syarat dukungan pemilih merupakan langkah awal bagi dirinya untuk bertarung pada pemilu yang berlangsung pada tahun 2024 yang akan datang.
Baca Juga: Desa Mata Wae Dalam Bingkai Toleransi
"Ini baru tahapan awal untuk menjadi calon DPD NTT. Tahapan ini sangat penting untuk bisa masuk ke tahap verifikasi faktual di lapangan" ujar Ferdy.
Pengamat tambang tersebut mengapresisasi sikap respinsif KPU provinsi NTT terhadap masalah yang dihadapi bakal calon.
Artikel Terkait
DPD Partai Demokrat NTT Helat Seminar Literasi Politik Bagi Perempuan
Disebut Sarat Muatan Politik, Jaksa Agung Menegaskan Profesional Tangani Perkara Migor
Dinamika Internal PDIP Disorot Terkait Absennya Ganjar Pranowo di Acara Halal Bihalal DPD Jateng
Bakomstra DPD Partai Demokrat NTT : Muscab IV Telah Selesai
DPD PAN Rekomendasikan Heremias Dupa Isi Kursi Wabup Manggarai Timur
Wacana Tiket Masuk TNK Naik, Ketua DPD KNPI MABAR : Pemerintah Menciptakan Kesenjangan Strata Sosial
Pemilu 2024, Mahfud MD : Apapun Yang KPU Lakukan, Akan Ada Yang Gugat
Polri Perintahkan Kejagung Segera Proses Hukum Ferdy Sambo, 30 Jaksa Ditunjuk Kawal Kasus Tewasnya Brigadir J
Petrus Bala Pattyona: Jaksa Tidak Berani Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kapal Aku Lembata
Kejaksaan Keliru Dalam Menetapkan Tersangka Kasus Terminal Kembur di Manggarai Timur
Kasus Terminal Kembur: Dakwaan Jaksa Dinilai Menyimpang, Hakimemutuskan PS. Pertanda Hakim Ragu?