nttmediaexpress.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Tersangka baru yang ditetapkan KPK merupakan seorang hakim yustisi di MA.
Pengumuman tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Senin 19 Desember 2922.
Ali Fikri mengungkapkan penetapan tersebut dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan terhadap perkara. Dikatakan, lanjut Ali, KPK menemukan alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Telah Dibuka, Cek Cara dan Persyaratan Yang Harus Dipenuhi
"Setelah ditemukan alat bukti yang cukup dari proses penyidikan perkara, KPK kembali tetapkan seorang tersangka" kata Ali melalui keterangan tertulis.
Namun KPK tidak menyebut identitas serta peran tersangka secara lengkap dan detail dalam kasus korupsi yang menjerat hakim Mahkamah Agung itu.
"Uraian lengkap perbuatan dan identitas tersangka akan diumumkan setelah penyidikan dinilai cukup dan dilakukan penahanan oleh KPK" Kata dia.
Meski begitu, Ali mengatakan KPK akan berusaha secepat mungkin dalam mengumumkan nama tersangka. Sehingga, kata dia, proses hukum bisa terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Dukungan publik tentu KPK harapkan agar perkara tersebut bisa cepat selesai," ucap Ali.
Artikel Terkait
Kronologi Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Begini Peran Masing-masing Tersangka Korupsi Minyak Goreng
Status Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng Jadi Tahanan Kejagung
Jelang Pemilu 2024 KPK Periksa Kerabat dan Family Pejabat Sejumlah Daerah yang Terlibat KKN
Negara Rugi Rp78 Triliun, Berikut Gurita Bisnis Surya Darmadi Tersangka Korupsi Terbesar di Indonesia
Petrus Bala Pattyona: Jaksa Tidak Berani Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kapal Aku Lembata
Karena Sakit, Lukas Enembe belum bisa Penuhi Panggilan KPK
KPK Yang Membuat Dalil, Lukas Enembe diberi Beban Pembuktian
KPK Menjerat Lukas Enembe, Rakyat Papua Melawan
KPK Pastikan Kasus Hukum Yang Menjerat Lukas Enembe Tetap Berjalan
Aroma Korupsi, Penyidik Kejari Manggarai Geledah Kantor Dishub Matim, 17 Dokumen Langsung Diamankan
Wabup Weng Dukung Polres Manggarai Barat Usut Dugaan Korupsi Rp 18 Miliar Jaspel COVID Nakes RSUD Komodo
Terbukti korupsi Dana Desa, Rian Keka Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Aliansi Madura Indonesia Dorong Kejagung Periksa Menkominfo Soal Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G
Kasus Korupsi Terminal Kembur, Eksepsi Terdakwa BAM dan GJ Ditolak Hakim