nttmediaexpress.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Pendaftaran PPS ini akan dimulai pada tanggal 18 sampai 27 Desember 2022. Melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA https://siakba.kpu.go.id.
Baca Juga: Bhayangkari Ranting Komodo Sosialisasikan UU TPKS Kepada Generasi Muda
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, syarat untuk menjadi anggota PPS, yakni:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Baca Juga: Polres Mabar Bersama Yayasan Satu Angan Satu Impi Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok
Artikel Terkait
Ronaldo: Memenangkan Piala Dunia untuk Portugal Adalah Impian Terbesar
Komunitas Budaya Gendang Kedel salurkan Paket Sembako bagi Lansia, Janda, dan Disabilitas di Watu Lanur - NTT
Disponsori Bank Indonesia, Komunitas Budaya Rumah Gendang Kedel Sukses Menggelar Festival Budaya Kedel 2022
CATUR Coffee Company, Perusahaan Kopi Anak Muda Dengan Capaian Mendunia
Jadwal Semifinal Piala Dunia 2022, Misi Balas Dendam Argentina
Polres Mabar Bersama Yayasan Satu Angan Satu Impi Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok
Prediksi Prancis vs Maroko dan Susunan Pemain
Argentina vs Kroasia, Lionel Messi Digendong Julian Alvares
Gelar Muscam, Camat Sano Nggoang Ajak MUI Jaga Keharmonisan lokal
Bhayangkari Ranting Komodo Sosialisasikan UU TPKS Kepada Generasi Muda