nttmediaexpress.com - Seorang perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita dari divisi Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Aksi keji sang perwira Paspampres terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Berbagai sumber menyebut pelaku berinisial BF, perwira Paspampres dengan pangkat Mayor.
Baca Juga: Tiga dari Enam Perwakilan Asia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2022
Sementara korban merupakan prajurit divisi Infanteri 3/Kostrad dengan pangkat Letda.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan pelaku saat ini sudah menjalani proses hukum.
“Oh sudah diproses hukum langsung,” tuturnya, pada Kamis 1 Desember 2022.
Baca Juga: Perumda Tirta Komodo Ruteng Menargetkan Program Air Minum Sambungan Rumah Akan Rampung Tahun 2023
Menurut Andika, Mayor BF kini sudah berstatus sebagai tersangka.
Detasemen Polisi Militer TNI juga telah melakukan penahanan terhadap BF.
Artikel Terkait
Presiden Terbitkan Aturan Terbaru THR dan Gaji Ke 13 bagi ASN, TNI, dan Polri
Ketua FORMAPP MABAR Diintimidasi, Kapolri dan Panglima TNI Didesak Pecat Kapolres Mabar dan Dandim Manggarai
Danlanud Hang Nadim Sambut Kedatangan Panglima TNI dan Kasau di Batam
Dua dari Empat Warga Sipil Korban Mutilasi Libatkan 6 Anggota TNI di Timika Belum Ditemukan
Begini Nasib Polisi Yang Menjilat Kue HUT TNI ke 77
TNI AL Siagakan 12 Unit Kapal Perang Republik Indonesia Hingga Mobil Listrik untuk Pengamanan KTT G20
TNI-Polri gelar geladi pengamanan tamu VVIP KTT G20 di Bali
Sinergitas TNI - Polri bersama Pemerintah Desa, bantu masyarakat bersihkan material akibat longsor
4 Orang Anggota TNI AU Ditahan Atas Kasus penganiayaan Yang Menewaskan Prada Indra
Rotasi Matra Menjadi Alasan Jokowi Memilih Yudo Margono Sebagai Calon Panglima TNI