• Minggu, 24 September 2023

47 Saksi Menyebut Puteri Candrawati dan Ferdy Sambo Buat Laporan Palsu Terkait Tewasnya Brigadir J

- Senin, 15 Agustus 2022 | 03:34 WIB
Penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan adanya bukti pidana atas laporan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawati yang merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.  (nttmediaexpress.com // Marto)
Penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan adanya bukti pidana atas laporan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawati yang merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (nttmediaexpress.com // Marto)

nttmediaexpress.com || JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan adanya bukti pidana atas laporan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawati yang merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Daftar Kekayaan dan Koleksi Mobil Mewah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa 47 orang saksi yang diperiksa atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua memberikan keterangan yang sama bahwa laporan tindak pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Puteri Candrawati sesungguhnya tidak benar.

"Saat ini kita sedang periksa kurang lebih 47 saksi yang terkait dengan kejadian ini," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan persnya kepada wartawan, Sabtu (14/08/2022) di Jakarta.

Baca Juga: Tajir Melintir Bagai Sultan di Tubuh Polri, Ferdy Sambo Diduga Bengki Perjudian dan Terorisme

Sebelumnya istri Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membuat laporan tindakan pelecehan seksual yang konon dilakukan oleh ajudannya Brigadir J di rumah dinas sang Suami Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan. 

Namun berdasarkan fakta hasil penyidikan dan penyelidikan oleh tim Bareskrim Polri justru tidak ditemukan bukti pidana atas laporan tidak pelecehan seksual dilakukan oleh Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Bharada E Saksi Kunci Tewasnya Brigadir J Ungkap Fakta Baru di TKP Rumah Dinas Ferdy Sambo

Tim penyidik Bareskrim Polri bahkan tidak menemukan ada unsur pidana pelecehan seksual yang dialami Puteri Candrawati di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2022.

Ia menjelaskan, semua pengakuan Puteri Candrawati terkait tindakan pelecehan dan ditodong pistol oleh Brigadir J tidak benar. Saksi juga menyebut bahwa Brigadir J tidak pernah masuk ke dalam kamar istri temannya itu.

Baca Juga: Mendekam di Rutan Khusus Mako Brimob, Ferdy Sambo Diduga Copot CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J

Komisaris Jenderal Polisi Agus Andriyanto menegaskan Putri Candrawathi terancam dijerat pidana atas laporan palsu tersebut. Terkait status hukum Puteri Candrawati, Komjen Agus menerangkan bahwa untuk sementara diserahkan kepada Timsus Polri.***

Editor: Yohanes Marto

Tags

Terkini

X