Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan Akan Cair Bulan Juli

- Selasa, 21 Juni 2022 | 19:28 WIB
Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 itu dilakukan sesuai dengan Perpres Nomor 16 tahun 2022. || Foto: Istimewa
Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 itu dilakukan sesuai dengan Perpres Nomor 16 tahun 2022. || Foto: Istimewa

NTT Express, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan jadwal pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan mulai 1 Juli mendatang. Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto.

"Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan," jelas Tri Budhianto di Jakarta, Selasa (21/06/2022).

Baca Juga: Sebelum Jadi Polemik SARA, Rendang Pernah Masuk Daftar Makanan Terlezat Nomor Wahid Versi CNN

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menerangkan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp34 triliun untuk membayar gaji ke-13 PNS dan para pensiunan. Menurutnya, anggaran ini sama dengan yang digelontorkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS bulan lalu.

Total anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp34,3 Triliun. Dana tersebut akan disebar kepada PNS di Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun, kepada PSN daerah Rp15 triliun serta untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun.

Baca Juga: Jokowi Sukses Bangun Desa, Gus Halim Laporkan Rincian dan Jenis Program Selama Periodesasi Dana Desa

Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 itu akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas atau gaji ke-13.

Baca Juga: Dana Desa Tahun 2023 Fokus di Capaian Fisik dan Penuhi Target Menurunkan Stunting

"Perpresnya kan sudah ditetapkan, biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru saja. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian, satu bulan, Juli. Tahun (ajaran) baru, sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan," jelasnya.

Dalam PMK Nomor 5 disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

Tahun 2022, gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.***

Editor: Yohanes Marto

Sumber: CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X