Jakarta Express - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji ke-13 akan dicairkan pekan ketiga bulan bulan suci Ramadhan.
Hak itu dijelaskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata beberapa waktu lalu. Isa menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 kemungkinan masih sama seperti tahun sebelumnya.
Pencairannya dimungkinkan pada pekan ketiga Ramadhan, "Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ungkap Isa melansir CNBC, Senin (4/4/2022).
Ia mengatakan, pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 akan disalurkan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.***