Impor Pakaian Bekas Dinilai Ilegal dan Tidak Bayar Pajak, Mendag: Motor Bekas Saja Ada Aturannya

- Kamis, 23 Maret 2023 | 09:28 WIB
Pembeli memilih pakaian di pusat perdagangan pakaian bekas impor di Pasar Putih, Bukittinggi (Harianhaluan.com/Vesco)
Pembeli memilih pakaian di pusat perdagangan pakaian bekas impor di Pasar Putih, Bukittinggi (Harianhaluan.com/Vesco)

KUPANG,NTTEXPRESS.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan larangan impor baju bekas sesuai yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Zulhas menjelaskan bahwa impor dan ekspor memiliki aturan tersendiri.

Kita impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nama-nama Korban Kecelakaan Maut di NTT

Pada Pasal 2 Ayat 3 huruf 3, disebutkan bahwa pakaian bekas termasuk barang impor yang dilarang.

Selain pakaian, peraturan tersebut juga mengatur sejumlah barang yang tidak boleh diimpor dari luar negeri.

Baca Juga: Berikut Ini Penyebab Pemerintah Resmi Berlakukan Larangan Impor Pakaian Bekas

“Nah, impor barang bekas apa pun dilarang, bukan hanya baju. Sekarang, misalnya mau impor motor bekas, ada aturannya. Mau impor mobil bekas, truk bekas, sepeda bekas, motor bekas, pakaian bekas, pendeknya impor itu ada aturannya,” jelas Zulhas dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Sabtu 18 Maret 2023 lalu dikutip dari pikiran rakyat.

 Baca Juga: Gempa Guncang Lembata NTT Pagi Ini, Berikut Keterangan BMKG

“Nah, yang bekas ini tidak boleh. Kecuali yang diatur, misalnya kita perlu impor pesawat tempur, (karena harga yang) baru mahal, bekas harganya murah, nah itu diatur, baru boleh.”

Baca Juga: Upaya Paksa Pembangunan PLTP Ulumbu, Skenario Perusahaan Bikin Warga Pocoleok Manggarai Tak Berdaya

Zulhas menerangkan, tidak sedikit pedagang nakal yang melakukan impor ilegal. Mereka menyelundupkan pakaian bekas melalui jalan tikus atau pelabuhan-pelabuhan kecil sehingga tidak terlacak.

Baca Juga: Kaban Keuangan Flotim Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi Insentif Penerangan Jalan

Menurut Zulhas, impor ilegal itu dilakukan untuk menghindari pajak. Hal itu dapat bermuara pada hancurnya perekonomian Indonesia.

Halaman:

Editor: Amar Ola Keda Kabelen

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

ASEAN Bahas Ancaman Krisis Pangan

Rabu, 7 Juni 2023 | 20:52 WIB

Hubungan Megawati-Jokowi Diisukan Retak

Senin, 5 Juni 2023 | 18:48 WIB

Dua Film Dandhy Laksono Bertema Lingkungan

Senin, 5 Juni 2023 | 18:36 WIB

Hubungan Megawati-Jokowi Diisukan Retak

Senin, 5 Juni 2023 | 16:37 WIB

Film Dengan Tema Lingkungan Ini Wajib Ditonton

Senin, 5 Juni 2023 | 11:29 WIB
X