Berikut Ini Penyebab Pemerintah Resmi Berlakukan Larangan Impor Pakaian Bekas

- Kamis, 23 Maret 2023 | 08:58 WIB
Demi rakyat, tegas instruksi Jokowi soal musnahkan pakaian bekas impor, nggak main main (BPMI Setpres/Rusman)
Demi rakyat, tegas instruksi Jokowi soal musnahkan pakaian bekas impor, nggak main main (BPMI Setpres/Rusman)

KUPANG,NTTEXPRESS.COM – Larangan impor pakaian bekas akan diberlakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Joko Widodo menegaskan impor pakaian bekas bisa merugikan industri dalam negeri.

Dengan adanya pernyataan tersebut, semua pihak terkait harus menegakkan larangan impor pakaian bekas, seperti pihak kepolisian dan Bea Cukai.

Baca Juga: Gempa Guncang Lembata NTT Pagi Ini, Berikut Keterangan BMKG

Terlebih Kementerian Perdagangan yang tengah berusaha menegakkan larangan tersebut sesuai perintah Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Gunung Api Ile Lewotolok di NTT Erupsi Lagi, Status Level II Waspada

Larangan ini sebenarnya sudah ada sejak dua tahun lalu melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. Akan tetapi, fakta di lapangan masih banyak saja orang yang melanggar peraturan tersebut, khususnya terkait impor pakaian bekas.

Baca Juga: Sopir Truk Kecelakaan Maut di NTT Serahkan Diri ke Polisi, Ngaku Rem Blong

Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan menerangkan, tidak sedikit pedagang nakal yang melakukan impor illegal.

Baca Juga: Kaban Keuangan Flotim Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi Insentif Penerangan Jalan

Pedagang nakal tersebut menyelundupkan barang dagangannya (pakaian bekas) melalui jalan tikus atau pelabuhan-pelabuhan kecil yang tidak bisa terlacak oleh pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Terlepas dari Pegangan Ibu, Bocah 5 Tahun di NTT Tewas Terseret Banjir

Hal ini bisa untuk menghindari biaya pajak dan akan mengakibatkan hancurnya perekonomian Indonesia.

Melalui larangan ini, pemerintah berharap dapat melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah lokal, larangan tersebut juga untuk mempertimbangkan masalah kesehatan dan lingkungan.

Halaman:

Editor: Amar Ola Keda Kabelen

Sumber: Kemendag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

ASEAN Bahas Ancaman Krisis Pangan

Rabu, 7 Juni 2023 | 20:52 WIB

Hubungan Megawati-Jokowi Diisukan Retak

Senin, 5 Juni 2023 | 18:48 WIB

Dua Film Dandhy Laksono Bertema Lingkungan

Senin, 5 Juni 2023 | 18:36 WIB

Hubungan Megawati-Jokowi Diisukan Retak

Senin, 5 Juni 2023 | 16:37 WIB

Film Dengan Tema Lingkungan Ini Wajib Ditonton

Senin, 5 Juni 2023 | 11:29 WIB
X