KUPANG,NTTEXPRESS.COM – Larangan impor pakaian bekas akan diberlakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Joko Widodo menegaskan impor pakaian bekas bisa merugikan industri dalam negeri.
Dengan adanya pernyataan tersebut, semua pihak terkait harus menegakkan larangan impor pakaian bekas, seperti pihak kepolisian dan Bea Cukai.
Baca Juga: Gempa Guncang Lembata NTT Pagi Ini, Berikut Keterangan BMKG
Terlebih Kementerian Perdagangan yang tengah berusaha menegakkan larangan tersebut sesuai perintah Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Gunung Api Ile Lewotolok di NTT Erupsi Lagi, Status Level II Waspada
Larangan ini sebenarnya sudah ada sejak dua tahun lalu melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. Akan tetapi, fakta di lapangan masih banyak saja orang yang melanggar peraturan tersebut, khususnya terkait impor pakaian bekas.
Baca Juga: Sopir Truk Kecelakaan Maut di NTT Serahkan Diri ke Polisi, Ngaku Rem Blong
Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan menerangkan, tidak sedikit pedagang nakal yang melakukan impor illegal.
Baca Juga: Kaban Keuangan Flotim Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi Insentif Penerangan Jalan
Pedagang nakal tersebut menyelundupkan barang dagangannya (pakaian bekas) melalui jalan tikus atau pelabuhan-pelabuhan kecil yang tidak bisa terlacak oleh pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Terlepas dari Pegangan Ibu, Bocah 5 Tahun di NTT Tewas Terseret Banjir
Hal ini bisa untuk menghindari biaya pajak dan akan mengakibatkan hancurnya perekonomian Indonesia.
Melalui larangan ini, pemerintah berharap dapat melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah lokal, larangan tersebut juga untuk mempertimbangkan masalah kesehatan dan lingkungan.
Artikel Terkait
Pedagang di Pasar Pada Tidak Mau Tempati Gedung Pasar Senilai RP 5 Miliar
Mafia Harga Beras, Disprindag Flotim Ancam Cabut Izin Usaha dan Polisikan Pedagang 'Nakal'
Tinjau Kesiapan Venue KTT ASEAN di Labuan Bajo, Presiden Jokowi: Sudah Siap, Tinggal Sentuhan Sedikit
Kapan Mulai Puasa Ramadhan 2023? Ini Jadwal Lengkapnya Versi Pemerintah, Muhammadiyah dan NU