• Rabu, 27 September 2023

RSUD Johannes Kupang Hapus Dana Pengaman Bagi Pasien Tidak Mampu

- Senin, 29 Mei 2023 | 20:38 WIB
Foto: Gedung RSUD Prof Dr. W. Z Johanes Kupang (Istimewa)
Foto: Gedung RSUD Prof Dr. W. Z Johanes Kupang (Istimewa)

NTT EXPRESS-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam hal ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. WZ Johannes Kupang, menghentikan layanan kesehatan bagi pasien pengguna dana pengaman.

Surat pemberitahuan tertanggal 19 Mei 2023 itu ditandatangani Direktur RSUD Prof WZ Johannes Kupang, Mindo E. Sinaga.

Dalam surat bernomor 445/323/RSUD3.3 itu menyatakan, penghentian layanan kesehatan bagi pasien pengguna dana pengaman merupakan hasil rapat koordinasi antara Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Dinas Sosial NTT, Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil NTT, dan RSUD W. Z Johannes Kupang pada 13 Mei lalu.

Baca Juga: Daftar Rumah Sakit di NTT Beserta Tipe, Alamat dan Nomor Kontak

Mindo E. Sinaga mengatakan, pelayanan kesehatan bagi pasien tidak mampu atau pasien pengguna dana pengaman dihentikan.

Selanjutnya pasien akan dialihkan statusnya sebagai pasien umum.

“Tapi misalnya dia (pasien) bisa melengkapi semua data-datanya kalau dia tidak mampu, kita tetap layani. Intinya kami tetap melayani,” jelasnya, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Usai Santap Daging Babi, 6 Warga di NTT Dilarikan ke Rumah Sakit

Menurut Mindo E. Sinaga, hasil koordinasi bersama Badan Keuangan Daerah NTT bahwa dana pengaman yasudahlah biasa mengakomodir pasien tidak mampu sudah ditiadakan.

Untuk itu masyarakat diharapkan untuk segera menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN), sehingga terjamin.

“Tapi intinya rumah sakit tetap melayani, kami tidak mengutamakan biaya tapi yang penting tetap dilayani, ini sebagai informasi awal. Pasien dalam waktu 3×24 jam pasien harus mempersiapkan data-datanya, tapi kalau mereka tetap tidak mempersiapkan ya masuk dalam daftar pasien umum,” ungkapnya.

Baca Juga: Kemenkes Merilis Daftar 14 Rumah Sakit Rujukan Penanganan Gagal Ginjal Akut, Wajib Anda Ketahui

Ia menambahkan, dana pengaman yang selama ini digelontorkan oleh Badan Keuangan Daerah NTT ke RSUD W. Z Johannes Kupang sekitar Rp 800.000.000 per bulan. Sehingga per tahun mencapai Rp12 Miliar.

“Saat ini dana pengaman telah dihilangkan,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Amar Ola Keda Kabelen

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengampunan: Sebuah Jalan Menuju Penyembuhan

Rabu, 20 September 2023 | 21:53 WIB
X