NTT Express, Jakarta - Untuk mempercepat proses penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (cpo) dan turunannya pada bulan januari 2021 sampai dengan Maret 2022, Kejagung RI melakukan penahanan terhadap 4 (empat) Tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Misi Kemanusiaan Stefanus Gandi Institut Terus Menyasar Rumah Ibadah di NTT
Tersangka IWW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 19 April 2022 s/d 08 Mei 2022
Baca Juga: Begini Peran Masing-masing Tersangka Korupsi Minyak Goreng
Penahanan terhadap IWW sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-18/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
Tersangka SM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 19 April 2022 s/d 08 Mei 2022.
Baca Juga: Kronologi Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Penahanan terhadap tersangka SM sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
Artikel Terkait
Fadli Zon Mengecam Israel dan Meminta PBB Cabut Hak Kontrol Israel Atas Masjid Al-Aqsa
Sri Mulyani Menyebut Rp202,35 Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank
Akhirnya Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng
4 Tersangka Dugaan Korupsi Migor Bukan Orang Biasa, Ini Ulasan Profil Mereka
Kronologi Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Begini Peran Masing-masing Tersangka Korupsi Minyak Goreng