NTT Express, Jakarta - Pihak Kejagung RI menetapkan pelaku berinisial IWW, MPT, SM, dan PTS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (cpo) dan turunannya pada bulan januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Baca Juga: Misi Kemanusiaan Stefanus Gandi Institut Terus Menyasar Rumah Ibadah di NTT

Adapun peran masing-masing tersangka dalam perkara ini adalah yaitu tersangka IWW Menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunan yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai ketentuan UU yang berlaku.
Baca Juga: Kronologi Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Sedangkan tersangka MPT berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan yaitu mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Baca Juga: 4 Tersangka Dugaan Korupsi Migor Bukan Orang Biasa, Ini Ulasan Profil Mereka
Sementara tersangka SM berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG) mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Baca Juga: Akhirnya Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Artikel Terkait
Fadli Zon Mengecam Israel dan Meminta PBB Cabut Hak Kontrol Israel Atas Masjid Al-Aqsa
Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez Kehilangan Bayi Kembar Mereka
Sri Mulyani Menyebut Rp202,35 Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank
Akhirnya Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng
4 Tersangka Dugaan Korupsi Migor Bukan Orang Biasa, Ini Ulasan Profil Mereka
Kronologi Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng