Perkara Korupsi Dana Covid-19, Mantan Sekda Flotim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

- Sabtu, 1 April 2023 | 06:34 WIB
Kejaksaan Negeri Larantuka saat melakukan penahanan terhadap Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur Alfonsus Hada Betan tersangka korupsi pengelolaan dana COVID-19 di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi NTT)
Kejaksaan Negeri Larantuka saat melakukan penahanan terhadap Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur Alfonsus Hada Betan tersangka korupsi pengelolaan dana COVID-19 di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi NTT)

 

KUPANG, NTTEXPRESS.COM - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Paulus Igo Geroda yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana penanganan COVID-19 tahun 2020 yang merugikan negara Rp1,5 miliar dituntut dengan hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara.

"Kasus korupsi dana COVID-19 yang dikelola BPBD Kabupaten Flores Timur ada tiga orang terdakwa telah memasuki tahap penuntutan. JPU telah membacakan tuntutan dalam perkara untuk tiga terdakwa pada Kamis 30 Maret 2023," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Larantuka Cornelis Oematan saat dihubungi di Kupang, Jumat 31 Maret 2023 dikutip dari Antara.

Kasus korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan COVID-19 tahun anggaran 2020 menyeret tiga orang yaitu Bendahara Keuangan Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur Petronela Letek Toda, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur Alfonsus Hada Beta, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Paulus Igo Geroda.

Baca Juga: Apa itu Virus Marburg yang Disebut Mematikan oleh Kementerian Kesehatan

Selain dituntut hukuman selama 8 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Paulus Igo Geroda juga dihukum membayar denda senilai Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp296 juta.

Baca Juga: Waspada! WHO Ingatkan Bahaya Virus Marburg, Kenali Dampaknya bagi Kesehatan

Untuk diketahui, dalam kasus ini terdapat Penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435 akibat perbuatan dari para tersangka.

Baca Juga: Amankan Semana Santa, Polres Flotim Dapat BKO Polda NTT, Ada TNI dan Brimob Penjinak Bom

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pelaku Teror Panah di Sikka NTT Belum Terungkap, Polisi Lakukan Patroli

Dan, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Amar Ola Keda Kabelen

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kapolri Tindak Tegas Pelaku Perdagangan Orang

Rabu, 7 Juni 2023 | 20:29 WIB

Polisi Buruh Bandar Sindikat Pekerja Imigran

Selasa, 6 Juni 2023 | 19:16 WIB

Sindikat Pekerja Migran Dibekuk Polisi

Selasa, 6 Juni 2023 | 16:53 WIB
X