MANGGARAI-NTT EXPRESS- Pencurian baterai tower milik PT Telkomsel saat ini marak terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Jika sebelumnya Polres Kupang menangkap enam pria di Kabupaten Kupang, kini Satreskrim Polsek Lembor bersama Unit Jatanras Polres Manggarai, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian baterai tower, Senin 5 Maret 2023.
Kedua pelaku tersebut berinisial ARC (34) warga Kumba, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong dan YAG (21) merupakan warga Wae Moro, Kelurahan Wae Belang, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Baca Juga: Harga Baterai Tower Capai Jutaan Rupiah Jadi Incaran Pencuri, Polisi Tangkap 5 Pemuda di Kupang
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melihat sekelompok orang mencuri baterai tower Telkomsel di Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
Mendapat informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Kabupaten Manggarai.
Pelaku ARC merupakan mantan karyawan PT. RPJ, perusahaan yang bergerak dibidang pemeliharaan tower milik PT. Telkomsel sejak tahun 2021. Namun, pada Desember 2022, ARC memilih berhenti bekerja.
Pengalaman tersangka selama bekerja di perusahaan tersebut menjadi ilmu ampuh melancarkan aksi kejahatannya.
"Mantan karyawan ini yang menjadi ketuanya atau otak pencurian. Dia sangat lihai mencopot baterai tower dan membuka gerbang tower menggunakan kode (sandi)," ujarnya kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.
Ia mengatakan, aksi kedua pelaku itu dilakukan secara terang-terangan di siang hari.
Saat ditegur penjaga tower, pelaku mengaku masih bekerja di perusahaan tower tersebut dan akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan rutin terhadap peralatan tower.
Setelah berhasil mengkibuli penjaga, para pelaku membawa pergi 11 unit baterai dengan merk Shoto type 6-XFMJ-100 milik PT. Telkomsel yang sebelumnya telah terpasang di tower tersebut.
"Sempat ditegur penjaga, tapi ngaku sedang melakukan perbaikan. Penjaga percaya karena tau kalau pelaku sebelumnya juga penjaga tower," ungkapnya.
Kedua pelaku saat ini sudah dijebloskan ke penjara dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Faktor Ekonomi
Kepada polisi, ARC mengaku nekat mencuri karena faktor ekonomi. Ia juga mengaku lihai membuka peralatan tower karena sudah mengetahui kode (sandi) gerbang masuk menuju tower.
"Dia bekerja di PT. RPJ selama 1 tahun dan berhenti akhir tahun lalu," jelas Kabid Humas.
Sejak berhenti bekerja, ARC mengaku bersama rekannya sudah enam kali mencuri baterai tower dan mendapatkan 51 unit baterai dengan berat 35 kilogram.
Hasil curian itu kemudian dijual ke salah satu penampungan besi tua di Kampung Ka'a, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
"Dijual per kilo dengan harga Rp 10 ribu. Uangnya dipakai beli makan dan kebutuhan sehari-hari," tutupnya. (nex/01/bn)
Artikel Terkait
Kisah Sedih Guru Lulus Passing Grade di NTT, Menanti Diangkat Hingga Ajal Menjemput
Panen Jagung TJPS di Sumba Barat Daya, Gubernur NTT: Hasilnya Sangat Bagus Untuk Masyarakat
Sambangi Puskesmas Kabukarudi di Sumba Barat, Gubernur Viktor Laiskodat Tinjau Fasilitas Kesehatan
Gegara Lahan, Pria di NTT Nekat Bacok Anggota Polisi
Siang-siang Pria di Kupang Muat Dos Makanan Ringan, Setelah Dibuka Ternyata Isinya Sabu-Sabu