FLORES TIMUR-NTT EXPRES- Polres Flores Timur melalui penyidik unit I pidum melayangkan undangan klarifikasi kepada salah satu calon legislatif (caleg) yang memasang baliho di lokasi tanah eks kimpraswil, Kelurahan Pohon Bao, Kota Larantuka, Senin 18 September 2023.
Dalam surat panggilan, Caleg Partai Nasdem itu akan diundang memberikan klarifikasi pada Rabu 20 September 2023 mendatang.
Kuasa Hukum Pemda Flotim, Ben D. Hadjon mengatakan Pemda Flotim memiliki alas hak lahan eks Kimpraswil yang hingga saat ini tidak dibatalkan pengadilan manapun. Sehingga, kata dia, siapa pun yang beraktivitas di objek tersebut tanpa ijin, maka masuk pelanggaran hukum.
"Tanah itu alas hak pemda Flotim jelas. Sepanjang tidak dibatalkan maka itu sah. Jadi kalau pihak yang pasang spanduk tanpa ijin dari pemda, maka masuk pelanggaran hukum," ujarnya.
Baca Juga: Dulunya Ngotot, Kuasa Hukum Ahli Waris Labina Akhirnya Nyerah dan Minta Maaf ke Pemda Flotim
Menurut dia, polisi harus menelusuri pihak mana yang memberi ijin pemasangan baliho caleg tersebut.
"Memasuki pekarangan orang tanpa ijin bisa dikenakan pasal 167 ayay (1) KUHAP, termasuk orang yang memberi ijin, karena tanah itu bertuan," tandasnya.***
Artikel Terkait
Kronologi Pencabulan yang Diduga Dilakukan Kasat Lantas Polres Sikka, Sempat Cium 2 Kali
Pj Bupati Lembata Ingatkan ASN Tingkatkan Kinerja, Pimpinan OPD Maksimalkan Sumber Daya
Musim Kemarau, Pj Bupati Lembata Imbau Waspadai Potensi Kebakaran
Memperlancar Arus Barang di Perbatasan, Kemenhub Operasikan Terminal Barang Internasional di Belu
BMKG Ingatkan Potensi Angin Kencang Landa NTT 18-20 September 2023
Tiba di Bandara El Tari Kupang, Jenasah Migran Asal NTT Dijemput Kepala BP2MI